Tangsel, Nusantara Media — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan ribuan botol dan kaleng minuman beralkohol (miras) hasil sitaan dari Januari hingga November 2025. Petugas melaksanakan kegiatan ini di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel pada Rabu pagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tangsel, Oki, menyatakan bahwa timnya menyita total 13.970 botol dan kaleng miras dari berbagai jenis sepanjang tahun ini.
“Hari ini, kami memusnahkan miras hasil penindakan sepanjang tahun. Jumlah keseluruhan yang kami sita hingga November mencapai 13.970 botol dan kaleng,” kata Oki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oki menegaskan bahwa Satpol PP Tangsel berkomitmen menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan Tangsel sebagai wilayah zero alcohol. Pemerintah daerah melarang keras peredaran miras untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
Oki juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol. “Aturan daerah secara tegas melarang peredaran miras di Tangsel,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP Tangsel menindak secara hukum sejumlah pelanggar. “Kami sudah proses lima pengusaha melalui tindak pidana ringan (tipiring), dan hakim telah memutuskan semuanya,” tambah Oki.
Satpol PP Tangsel tidak hanya fokus pada miras. Tim juga menangani pelanggaran Perda lain, seperti reklame ilegal, bangunan tanpa izin, dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
Oki menjelaskan bahwa Satpol PP bertanggung jawab penuh atas penegakan seluruh Perda di Tangsel. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran. “Banyak warga yang melaporkan kepada kami. Partisipasi ini sangat membantu penegakan Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan miras ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Tangsel untuk menciptakan lingkungan bebas alkohol. Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi untuk mendukung zero alcohol di Tangsel.
Penulis : Sandi
Editor : Admin












