Satpol PP Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Hasil Sitaan Tahun 2025

- Writer

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tangsel, Nusantara Media — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan ribuan botol dan kaleng minuman beralkohol (miras) hasil sitaan dari Januari hingga November 2025. Petugas melaksanakan kegiatan ini di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel pada Rabu pagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tangsel, Oki, menyatakan bahwa timnya menyita total 13.970 botol dan kaleng miras dari berbagai jenis sepanjang tahun ini.

“Hari ini, kami memusnahkan miras hasil penindakan sepanjang tahun. Jumlah keseluruhan yang kami sita hingga November mencapai 13.970 botol dan kaleng,” kata Oki.

Oki menegaskan bahwa Satpol PP Tangsel berkomitmen menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan Tangsel sebagai wilayah zero alcohol. Pemerintah daerah melarang keras peredaran miras untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.

Oki juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol. “Aturan daerah secara tegas melarang peredaran miras di Tangsel,” tegasnya.

Selain itu, Satpol PP Tangsel menindak secara hukum sejumlah pelanggar. “Kami sudah proses lima pengusaha melalui tindak pidana ringan (tipiring), dan hakim telah memutuskan semuanya,” tambah Oki.

Satpol PP Tangsel tidak hanya fokus pada miras. Tim juga menangani pelanggaran Perda lain, seperti reklame ilegal, bangunan tanpa izin, dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Musdesus KDMP Desa Cikeusik berjalan Demokrasi, terbuka dan transparan

Oki menjelaskan bahwa Satpol PP bertanggung jawab penuh atas penegakan seluruh Perda di Tangsel. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran. “Banyak warga yang melaporkan kepada kami. Partisipasi ini sangat membantu penegakan Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan miras ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Tangsel untuk menciptakan lingkungan bebas alkohol. Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi untuk mendukung zero alcohol di Tangsel.

Penulis : Sandi

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus
Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang
Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang
Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Kapolres Serang Tebar 2 Ribu Ekor Ikan Nila Merah di Danau Puspemkab, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat
Gubernur Banten Andra Soni Tanam 8.000 Mangrove di Hari Menanam Pohon Indonesia 2025
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 21:03 WIB

Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Minggu, 30 November 2025 - 20:03 WIB

Polri dan TNI Dukung Bimtek Pengelolaan BUMDes di Cikeusik Pandeglang

Minggu, 30 November 2025 - 13:48 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Hadiri Kick Off Hari Pers Nasional 2026 di Serang

Minggu, 30 November 2025 - 13:19 WIB

Kick Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Berlangsung Meriah di Serang, Badak Bercula Satu Jadi Maskot Resmi

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Berita Terbaru