Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kembali menorehkan prestasi. Dalam operasi intensif dari 15 Agustus hingga 10 September 2025, polisi menyita narkotika senilai Rp387,7 juta. Selain itu, tim mengamankan tujuh tersangka berusia produktif.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa timnya menangkap tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR di berbagai lokasi. “Kami berhasil menyelamatkan 8.750 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya dengan tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyita 88,8 gram sabu, 68,08 gram sinte, 137,36 ml cairan sintetis, 67,46 gram bibit sinte, dan 1.547,62 gram ganja. Selain itu, tim mengamankan 2.206 butir obat daftar G, empat ponsel, empat timbangan digital, serta peralatan pendukung lainnya.
Menurut Kombes Mustofa, para pelaku menggunakan beragam modus operandi. Beberapa di antaranya memasarkan narkoba melalui akun Instagram dan membagikan lokasi temu via sharelock. Sementara itu, sebagian lain berperan sebagai kurir atau perantara transaksi.
Tim melakukan pengungkapan di beberapa lokasi, seperti kontrakan di Jalan Raden Rubaya, Karawang Barat, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Taman Alamanda, Tambun Utara, dan Pasir Konci, Cikarang Selatan. Kini, para tersangka menghadapi jeratan hukum berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencakup penjara seumur hidup, hukuman mati, atau denda miliaran rupiah.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga tuntas untuk melindungi generasi muda,” tegas Kombes Mustofa.
Penulis : David