Lampung, Nusantara Media – Satreskrim Polres Lampung Tengah melalui Unit PPA berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, pada April 2025 lalu.
Korban, seorang pelajar berinisial AP (16), mengalami pemaksaan tindakan seksual sesama jenis oleh pelaku berinisial HMN alias Dadang (45). Aksi ini terjadi di kawasan perkebunan kopi, Kampung Margajaya.
Kasus terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Tengah. Unit PPA Polres Lampung Tengah sempat memanggil HMN dua kali, namun pelaku tidak memenuhi panggilan. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HMN di rumahnya di Kecamatan Kalirejo pada 10 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan,” jelas Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono.
Setelah gelar perkara, HMN resmi berstatus tersangka. Ia kini ditahan di Polres Lampung Tengah dan menghadapi tuntutan berdasarkan:
– Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 76 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kejahatan,” tegas Iptu Tohid.
Penulis : M. Husni