Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

- Writer

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media – Satreskrim Polres Lampung Tengah melalui Unit PPA berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, pada April 2025 lalu.

Korban, seorang pelajar berinisial AP (16), mengalami pemaksaan tindakan seksual sesama jenis oleh pelaku berinisial HMN alias Dadang (45). Aksi ini terjadi di kawasan perkebunan kopi, Kampung Margajaya.

Kasus terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Tengah. Unit PPA Polres Lampung Tengah sempat memanggil HMN dua kali, namun pelaku tidak memenuhi panggilan. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HMN di rumahnya di Kecamatan Kalirejo pada 10 Agustus 2025.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan,” jelas Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono.

Setelah gelar perkara, HMN resmi berstatus tersangka. Ia kini ditahan di Polres Lampung Tengah dan menghadapi tuntutan berdasarkan:
– Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 76 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak

Baca Juga :  Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Ditangkap

Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kejahatan,” tegas Iptu Tohid.

 

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Kenaikan Pangkat 21 Perwira Menengah Kodam XXI/Radin Inten
Pemerintah Provinsi Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II Tahun 2024
Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa
QRIS Tap Diluncurkan di Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital
Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit
Warga Mengeluh Jadi Korban Begal Payudara, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Wilayah
Gempa Guncang Tanggamus, 9 Rumah Warga Rusak
Polsek Mauk Tangkap 5 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat 21 Perwira Menengah Kodam XXI/Radin Inten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II Tahun 2024

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa

Senin, 29 September 2025 - 14:11 WIB

QRIS Tap Diluncurkan di Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital

Minggu, 28 September 2025 - 12:20 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit

Berita Terbaru