Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur

- Writer

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media – Satreskrim Polres Lampung Tengah melalui Unit PPA berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, pada April 2025 lalu.

Korban, seorang pelajar berinisial AP (16), mengalami pemaksaan tindakan seksual sesama jenis oleh pelaku berinisial HMN alias Dadang (45). Aksi ini terjadi di kawasan perkebunan kopi, Kampung Margajaya.

Kasus terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Tengah. Unit PPA Polres Lampung Tengah sempat memanggil HMN dua kali, namun pelaku tidak memenuhi panggilan. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HMN di rumahnya di Kecamatan Kalirejo pada 10 Agustus 2025.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan,” jelas Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono.

Setelah gelar perkara, HMN resmi berstatus tersangka. Ia kini ditahan di Polres Lampung Tengah dan menghadapi tuntutan berdasarkan:
– Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 76 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak

Baca Juga :  Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Hadirkan KH Suparman Abdul Karim

Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kejahatan,” tegas Iptu Tohid.

 

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap
Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi
Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi
Kasus Korupsi SERASI Rp335 M dan Dana KORPRI Rp342 J di Banyuasin Kembali Mengemuka, Bupati Askolani Diduga Jadi Otaknya
Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Sendiri, Pelaku RD (32) Ditangkap Polisi
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Amankan 18 Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Jumat, 28 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 November 2025 - 18:06 WIB

Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 23:51 WIB

Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi

Berita Terbaru