Pandeglang, Nusantara Media– Praktik pungutan liar (pungli) di Pantai Karangsari Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan. Wisatawan rombongan bus besar dikenai biaya masuk hingga Rp800.000 per bus, Rp600.000 untuk minibus, Rp400.000 untuk ELF/truck, ditambah Rp15.000 per orang. Dugaan kuat menyebut uang ratusan juta tersebut mengalir ke oknum muspika (musyawarah pimpinan kecamatan), aparat desa, serta pengelola pantai, tanpa setoran ke kas daerah.

Arief Rachman Sobirin, selaku penerima kuasa pengurus tanah Karangsari dari ahli waris Unus bin Saripan (Udin Saefudin kp Turus, Desa Carita), menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 10.950 meter persegi di pintu gerbang pantai tersebut sah milik ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 Oktober 2025. Putusan tersebut mengesahkan kepemilikan ahli waris.

Menurut Arief, terdapat dua pemilik lahan di hamparan yang sama: satu pihak ahli waris yang dimenangkan pengadilan, dan pihak lain yang saat ini mengelola serta memungut biaya. Ia menuding oknum kepolisian dan oknum pemerintah daerah terlibat dalam pengelolaan ilegal tersebut. "Tanah itu bukan tak bertuan, ada pemilik sahnya. Saat ini dikuasai oknum-oknum, dan uangnya dimakan sendiri tanpa adil," ujarnya.

- Advertisement -

Arief menjelaskan, ada pembagian lahan sebelumnya, namun musyawarah yang dilakukan oknum tidak melibatkan pemilik tanah sah. Ia keberatan dengan tarif tinggi yang dipatok tanpa sepengetahuan pemilik. Untuk saat ini, menjelang Lebaran, ia memilih membiarkan aktivitas berjalan agar tidak merugikan pemangku usaha, tapi menekankan pentingnya keadilan. "Kedepan, kami akan laporkan oknum-oknum yang menguasai lokasi jika tidak ada mufakat jelas," tegasnya.

Kasus serupa pernah terjadi di kawasan Pantai Carita, termasuk pungli tarif bus hingga Rp800.000 yang ditangani polisi pada 2023, di mana pelaku diamankan dan uang hasil pungli disita. Namun, praktik ini diduga masih berulang karena lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Pemda Pandeglang disebut tidak menerima pajak daerah dari pungutan tersebut, sehingga wisatawan menjadi korban dan citra pariwisata Banten tercoreng.