Cilegon , Nusantara Media - Menyikapi viralnya video aksi tarung duel satu lawan satu yang melibatkan antar pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Polsek Cinangka di bawah naungan Polres Cilegon, Polda Banten, langsung mengambil langkah mitigasi strategis untuk meredam potensi konflik lanjutan. Insiden kekerasan fisik yang sempat terekam kamera dan beredar luas di berbagai platform media sosial tersebut terjadi di kawasan pesisir, tepatnya di area Pantai Wara Wiri, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang masuk dalam wilayah hukum kepolisian setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak berwajib, duel fisik antarpelajar tersebut tercatat terjadi dalam dua kesempatan berbeda, yakni pada Jumat (9/10/2026) dan berlanjut keesokan harinya pada Sabtu (10/10/2026). Peristiwa tersebut diketahui dipicu oleh aksi saling ejek serta tantang-menantang di media sosial yang melibatkan kelompok pelajar SMP di wilayah Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, dengan kelompok pelajar dari wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Menanggapi eskalasi ketegangan ini, jajaran Polsek Cinangka yang berbatasan langsung dengan Polsek Carita bergerak cepat menerapkan langkah-langkah taktis guna mencegah terjadinya aksi balasan.

Menyusul beredarnya rekaman perkelahian yang meresahkan masyarakat tersebut, personel gabungan dari Polsek Cinangka dan Polsek Carita langsung diterjunkan ke lapangan untuk mengamankan situasi serta mengidentifikasi para pelaku yang terlibat. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian secara konsisten mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dengan menggandeng peran aktif para guru serta orang tua dari siswa yang bersangkutan agar diberikan pembinaan terpadu di internal sekolah masing-masing.

- Advertisement -
Advertisement

img-ad34376a.webp

Ilustrasi mitigasi konflik pelajar dan koordinasi kepolisian di wilayah Banten.

Upaya kolaboratif tersebut dilakukan secara masif agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, sekaligus mempererat komunikasi yang lebih intensif antara wali kelas dan wali murid dalam hal pengawasan aktivitas anak-anak. Kapolres Cilegon, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, menegaskan bahwa untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Daerah Hukum (Darkum) Polres Cilegon, pihaknya telah mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui patroli berkala di titik-titik rawan.

"Di antaranya melalui Patroli Blue Light pada jam-jam dan tempat-tempat rawan, khususnya upaya mencegah dan meminimalisir kenakalan pelajar, jajaran Polsek Polres Cilegon aktif melaksanakan kegiatan Polisi Peduli Pendidikan atau Poldik dengan menjadi pembina upacara setiap hari Senin di sekolah yang ada di Darkum Polres Cilegon," ujar AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi dalam keterangannya.

Baca Juga Semangat Kebersamaan Warnai Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-81 di SMAN 1 Banyuasin 1

Lebih lanjut, Bobby menambahkan bahwa keaktifan personel Bhabinkamtibmas di tingkat desa dan kelurahan dalam melaksanakan sambang dialogis, warbinling, subling, serta saktifnya pos satkamling merupakan rangkaian strategi lanjutan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui aparat kepolisian di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman.

Terkait penanganan spesifik insiden duel pelajar ini, Kapolsek Cinangka, AKP Romizal, bersama jajarannya yang terdiri dari Ps. Kanit Binmas Polsek Cinangka AIPTU Jahat Rohimat serta Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari BRIPKA Kiki Wahyudi, langsung mendatangi sekolah-sekolah terkait. Mereka melakukan koordinasi intensif dengan pihak manajemen sekolah serta perangkat Desa Umbul Tanjung untuk memutus mata rantai kenakalan remaja.

Langkah koordinasi dengan pihak sekolah, orang tua murid, serta keikutsertaan dalam kegiatan Poldik dan Latihan Kepemimpinan Dasar Siswa (LKDS) dimanfaatkan sebagai momentum strategis untuk menyampaikan imbauan Kamtibmas. Pihak kepolisian juga memberikan peringatan tegas bahwa segala bentuk aksi kekerasan, perundungan atau bullying, hingga tawuran antarpelajar tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana anak, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda bangsa.