Banten ,Nusantara Media - Pasangan bukan suami istri lagi asyik berduaan di dalam kamar, berinisial EH (25) dan DU (29), diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, digerebek petugas Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten di Desa Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna hitam.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Serang.
"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam kamar rumah yang menjadi lokasi penggerebekan, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (23/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam.
Selain itu, sebuah telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga telah lama terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Meski sudah cukup lama beroperasi, keduanya baru kali ini berhasil ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok, berinisial S yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Bondan.
Polisi menduga, pasangan tersebut memiliki peran sebagai pengedar yang melayani pemesanan sabu di sejumlah wilayah.
Saat ini, penyidik masih mendalami alur distribusi serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Informasi sekecil apa pun, sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang," ujar Bondan.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti, telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum.
"Atas perbuatannya, EH dan DU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun," ujar Bondan Rahadiansyah.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!