Medan , Nusantara Media – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area yang dijadikan gudang penyimpanan vape berisi narkoba, Jumat (1/5/2026) dini hari.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi vape mengandung narkoba yang dilakukan oleh dua pria berinisial FS (25) dan DH (26) di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area. Setelah menangkap keduanya dan menyita 15 vape merk Ice Biru, polisi langsung melakukan pengembangan dan menggerebek apartemen yang digunakan sebagai gudang penyimpanan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menyatakan bahwa dari dalam apartemen tersebut petugas menyita total 294 pcs vape berbagai jenis yang mengandung narkoba serta 74 butir pil Happy Five.
“Ada 2 kamar dalam satu apartemen yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Menurut Rafli, kedua pelaku kini sedang diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk vape ini. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan adanya seorang pengendali berinisial JD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Ada satu pelaku lagi yang kami kejar dan berperan sebagai pengendali. Nanti akan kami sampaikan lebih detail mengenai berapa lama mereka menjalankan praktik ini, modusnya, serta asal-usul vape narkoba tersebut,” pungkas Rafli.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan JD.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!