Pandeglang, Nusantara Media – Sebuah kasus dugaan penyerobotan rumah subsidi dan intimidasi terhadap warga kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten. Oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pandeglang diduga terlibat dalam aksi ilegal ini, yang menyasar properti milik veteran Republik Indonesia (RI). Kasus ini dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pandeglang pada 3 Februari 2026, dan kini menjadi sorotan publik karena melibatkan elemen solidaritas veteran serta dugaan pelanggaran hukum serius.

Pelaku utama diduga adalah seorang oknum pejabat bernama Eneng Tuti Alawiyah, yang berstatus ASN/Pejabat dan menjabat sebagai Eselon IV di BAPENDA Kabupaten Pandeglang. Ia disebut sebagai istri dari Pegawai PPK di Pengadilan Negeri Pandeglang bernama Mulyadi (resmi). Korban adalah warga yang mayoritas merupakan veteran RI, termasuk anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Legiun Veteran RI (LVRI), dan Pemuda Panca Marga (PPM). Salah satu tokoh utama yang melaporkan adalah Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, yang juga promotor utama di dunia jurnalisme warga Indonesia serta alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012. Wilson menyoroti kasus ini sebagai bentuk intimidasi terhadap veteran dan warga biasa.

Dugaan tindak pidana mencakup penyerobotan rumah subsidi/KPR bersubsidi (FLPP) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Oknum tersebut diduga merusak properti seperti plafon kamar, kamar mandi, dan lantai rumah korban. Kerusakan meliputi plafon yang runtuh, aliran air tersumbat, dan dua tukan bernama Opik dan Aceng Bastian (Kakak Kandung Terlapor) yang memperbaiki kerusakan sambil menghitung jumlah genteng rusak. Korban juga mengalami intimidasi, termasuk pelarangan memasuki rumah sendiri, ancaman kekerasan fisik, dan dugaan pelanggaran norma hukum serta etika agama (seperti larangan memasuki rumah wanita yang bukan muhrim). Wilson Lalengke menegaskan bahwa kerusakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan barang milik orang lain, dengan tuntutan agar diproses secara hukum.

Insiden utama dilaporkan pada 3 Februari 2026, dengan kerusakan yang sudah berlangsung sejak Desember 2025. Laporan resmi disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Pandeglang, dan tuntutan agar segera diproses oleh polisi serta PN Pandeglang. Wilson juga menghimbau jaringan PPWI untuk memantau proses hukum hingga tuntas, termasuk laporan ke Ketua DPC PPWI Pandeglang.

Lokasi kejadian berada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Indonesia. Rumah yang diserobot adalah unit rumah subsidi/KPR bersubsidi (FLPP) yang diperuntukkan bagi masyarakat, dengan dugaan pelanggaran di properti pribadi korban. Kasus ini juga melibatkan instansi seperti Pengadilan Negeri Pandeglang dan BAPENDA setempat.

Motif diduga berkaitan dengan pelanggaran privasi serius, pencemaran terhadap harga diri, dan martabat perempuan (melanggar norma agama). Wilson Lalengke menyebut ini sebagai bentuk intimidasi untuk menguasai properti, dengan dugaan oknum pejabat memanfaatkan posisinya untuk menerobos masuk ke kamar korban pada pagi buta (jam 06.00 WIB) tanpa izin, bahkan saat korban masih tidur. Ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 60 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 54 dan Pasal 15, serta Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3). Selain itu, melanggar Perbup Pandeglang No. 48 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kebersihan. Wilson menekankan bahwa ini harus diproses sebagai kejahatan konstitusional, bukan kebijakan opsional.

Korban, termasuk Wilson Lalengke, telah melaporkan ke polisi dan gugatan perdata ke PN Pandeglang. Tuntutan mencakup sanksi berat, termasuk pemeriksaan oleh Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa Oktober 2025. Organisasi seperti PPWI, LVRI, dan PPM telah menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini, dengan himbauan agar seluruh jaringan PPWI memantau hingga tuntas. Ketua DPD LVRI Provinsi Banten, Letkol Purn H. Praptono, juga menyayangkan aksi ini dan menegaskan etika pejuang bicara wajib didengar. Hingga kini, oknum suami pejabat dilaporkan menerobos masuk ke kamar korban dengan mobil "merusak" miliknya (Honda Jazz Merah A 1592 AC), dan korban diminta melaporkan dugaan ancaman kekerasan fisik (Pasal 335 KUHP).