Pandeglang, Nusantara Media — Polemik pengelolaan limbah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir. Sejumlah warga dan pemilik lahan mengeluhkan aliran limbah bekas cucian dapur yang dialirkan langsung ke tanah milik masyarakat tanpa izin resmi, berpotensi merusak kualitas tanah dan lingkungan sekitar.
Dapur SPPG Karyasari telah beroperasi hampir empat bulan untuk mendukung program MBG nasional. Awalnya, pengelola membuat kolam penampungan limbah berukuran sekitar 4x5 meter di atas lahan warga. Namun, hingga kini tidak ada perjanjian sewa, kontrak, atau kesepakatan tertulis mengenai penggunaan lahan tersebut.
Seorang warga yang enggan disebut identitasnya menyatakan: “Limbah dialirkan melalui pipa langsung ke tanah kami tanpa kejelasan status lahan. Ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan jangka panjang.”
Pemilik lahan inisial EH juga resah karena tanahnya digunakan sebagai area penampungan limbah tanpa kepastian hukum. Kondisi ini memicu kegelisahan warga sekitar, terutama karena minimnya komunikasi dan tanggung jawab dari pengelola.
Upaya konfirmasi kepada H. Karnadi selaku pemilik dapur MBG belum mendapat respons karena yang bersangkutan sulit dihubungi. Sementara itu, perwakilan SPPG Karyasari, Dimas, menyatakan akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan berkoordinasi bersama mitra terkait untuk menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat.
Ketua Aktivis Sosial Independen (AKSI), TB. Tobi, mendesak dinas terkait segera turun tangan. Ia menekankan bahwa program MBG bertujuan memenuhi gizi pelajar dan kelompok rentan, namun pengelolaan limbah organik serta anorganik harus dilakukan secara bertanggung jawab.
“Pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang jelas berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran tanah dan air, serta merusak citra program strategis nasional,” tegas TB. Tobi.
Ia mengingatkan regulasi ketat seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pembuangan limbah tanpa izin, serta UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan denda. TB. Tobi mendorong pengelola menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) serta menjalin komunikasi terbuka dengan warga.
“Ketegasan pemerintah daerah dan dinas terkait menjadi kunci agar MBG berjalan sehat, tertib, dan ramah lingkungan tanpa mengorbankan hak masyarakat,” pungkasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!