.JAKARTA, Nusantara Media — Bea Cukai Watch (BCW) menyoroti dugaan peredaran dan mata rantai produksi rokok merek John/John JDB yang disinyalir melibatkan wilayah Batam, Kepulauan Riau, hingga bermuara ke pasar ilegal Malaysia. BCW mendesak otoritas kepabeanan setempat untuk membuka data transparan terkait izin pabrik, status cukai, hingga dokumen pengeluaran barang demi memastikan ada tidaknya praktik perdagangan gelap jaringan lintas negara.
Koordinator/Presidium BCW, Jimmy Endey, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas produksi di Batam harus segera diverifikasi oleh aparat berwenang. Pasalnya, terdapat fakta hukum terpisah yang sudah terkonfirmasi, yaitu penindakan beruntun terhadap rokok merek John JDB oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) sepanjang pertengahan tahun 2026.
"Pertanyaannya sederhana: John yang beredar dan ditindak di Malaysia itu diproduksi di mana? Kalau ternyata ada mata rantainya dengan produksi di Batam, apakah pabriknya legal, apakah produksinya tercatat, dan bagaimana dokumen ekspornya?" ujar Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Dr. Saharjo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan data PDRM, pada operasi 27 Juli 2026 di Puchong, aparat Malaysia menyita 166 kotak berisi lebih dari 1,6 juta batang rokok John JDB senilai RM3,3 juta yang diduga tidak dikenai pajak. Tak berhenti di situ, operasi beruntun pada 15 Agustus 2026 di kawasan Klang Valley kembali menjaring produk John JDB dan John JDB Superslims dalam jaringan distribusi ilegal.
Meski pengungkapan di Malaysia belum serta-merta membuktikan barang bersumber dari Batam, Jimmy menilai indikasi keberadaan produk dalam jumlah masif di pasar gelap negara tetangga sudah cukup menjadi alasan kuat bagi otoritas Indonesia untuk melakukan penelusuran asal-usul produksinya.
"Jangan buru-buru mengatakan Batam sebagai sumber sebelum ada bukti. Tetapi jangan pula menunggu Malaysia berkali-kali menangkap barang baru kita bertanya barangnya dibuat di mana," tegas Jimmy.
Di sisi lain, BCW mengingatkan publik dan aparat untuk tidak gegabah menyimpulkan nilai kerugian negara tanpa basis data yang sah. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Cukai, Barang Kena Cukai yang ditujukan untuk ekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai selama memenuhi seluruh persyaratan dan mekanisme kepabeanan resmi.
Baca Juga Masyarakat merespon di bukanya Koperasi KMP di Kecamatan Singkep Barat.Oleh karena itu, konstruksi hukum antara ekspor legal berfasilitas dan produksi gelap tanpa dokumen resmi sangatlah berbeda. Potensi kerugian negara baru bisa dihitung secara akurat setelah diketahui volume produksi nyata, golongan produsen, harga jual, serta status fasilitas kepabeanan yang digunakan.
Sebagai gambaran besarnya dimensi fiskal pengawasan hasil tembakau, Bea Cukai Batam pada Mei 2026 tercatat mengamankan sedikitnya 1,3 juta batang rokok dalam 11 penindakan, serta mengumpulkan sanksi administratif ultimum remedium sebesar Rp185,7 juta. Pengawasan ketat juga berlanjut pada akhir Juli 2026 dengan penyitaan 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di Kota Batam.
Guna menjawab kesimpangsiuran informasi, BCW mendorong Bea Cukai Batam serta Kanwil DJBC Khusus Kepri memeriksa basis data produsen hasil tembakau, Kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), manifest pengangkutan, hingga Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.
Jimmy meminta aparat menerapkan prinsip follow the cigarettes, follow the money jika ditemukan indikasi kuat keberadaan pabrik di Indonesia. Penelusuran tidak boleh berhenti pada tingkat kurir laut semata, melainkan harus menyasar rantai pasok bahan baku, penyokong dana, pemilik usaha, hingga penerima barang di luar negeri.
"Batam adalah wilayah strategis perdagangan internasional. Jangan sampai kedekatan geografis dengan Singapura dan Malaysia justru dimanfaatkan menjadi celah perdagangan gelap," pungkas Jimmy.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!