Banten, Nusantara Media – Proses pembebasan lahan di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, memicu kontroversi. Proyek perkebunan pembibitan kelapa oleh PT Perkebunan Dewa Agri diduga melibatkan kecurangan dan praktik percaloan yang merugikan warga.
Sejumlah warga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam negosiasi. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengaku hanya menerima Rp7,3 juta untuk lahan seluas 1 hektar, jauh di bawah nilai yang dijanjikan.
“Pembayaran tidak sesuai kesepakatan. Ada potongan 30 persen plus biaya administrasi desa 3 persen. Ini sangat merugikan,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama broker berinisial H.R, disebut-sebut mantan anggota dewan, mencuat sebagai pihak yang diduga memainkan harga dan memanipulasi administrasi.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam dugaan kecurangan ini. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mengecam praktik percaloan dalam pembebasan lahan di Cimanis. Pemda Pandeglang harus bertindak tegas! Warga kecil dirugikan,” tegas Rahmad.
Ia menambahkan, “Jika potongan 10 persen dan pungutan lain terbukti, ini bentuk penindasan.
BPI KPNPA RI telah membuka Posko Sikat Mafia Tanah di Karundang BLK Cipocok Jaya untuk menampung pengaduan warga terkait mafia tanah di Banten.
Warga berharap Pemda Pandeglang dan aparat hukum menangani kasus ini secara transparan, memastikan hak mereka sesuai kesepakatan tanpa potongan sepihak.
Penulis : Redaksi