Palembang, NNusantara MMedia - Dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah program sektor pertanian di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 mencuat ke publik. LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu menggelar aksi damai, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Aksi tersebut mengacu pada berbagai dasar hukum, antara lain: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, hingga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Koordinator aksi, Supriyadi didampingi dari Forum LSM bersatu sumsel seperti M.Haris dari somasi ,Dasri dari galaksi,M.isa dari LSM kpk, Ia menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kegiatan bernilai besar yang diduga tidak transparan, bahkan berpotensi fiktif dan tumpang tindih.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:
Program Bantuan Olah Lahan KLDI di Kota Palembang dengan anggaran mencapai Rp60,9 miliar (APBN 2025)
Optimalisasi lahan rawa di Kabupaten Banyuasin sebesar Rp15,6 miliar
Kegiatan jasa konsultan (SIU) mencapai Rp45,5 miliar
Ekstensifikasi Cetak Sawah bekerja sama dengan Universitas Sriwijaya sebesar Rp26,9 miliar
Kegiatan pasca optimasi lahan di OKI senilai Rp42 miliar
Berbagai program bantuan benih, saprodi, dan honorarium penyuluhan dari APBD yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah
Menurut Supriyadi, besarnya nilai anggaran tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan, terutama untuk kegiatan di wilayah perkotaan seperti Palembang.
Kami menduga ada kegiatan yang tidak masuk akal secara teknis. Misalnya, anggaran puluhan miliar untuk olah lahan di Kota Palembang, padahal luas lahan pertanian sangat terbatas. Ini harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Tuntutan Massa Aksi:
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan utama:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh.
Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait dalam kegiatan optimalisasi lahan, jasa konsultan, dan cetak sawah yang menggunakan dana APBN.
Mengusut kegiatan pasca optimasi lahan di Kabupaten OKI yang diduga bermasalah.
Memeriksa Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel terkait program honorarium penyuluhan dan pengadaan benih.
Menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Respons Kejati Sumsel:
Aksi tersebut diterima langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kasi Penkum, Iwan.
Dalam keterangannya, pihak Kejati menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
“Laporan rekan-rekan hari ini akan kami tindak lanjuti dan disampaikan ke pimpinan. Silakan masukkan laporan resmi, nanti akan kami disposisikan sesuai mekanisme,” ujarnya singkat.
Aksi ini menjadi sinyal kuat meningkatnya kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pertanian yang selama ini menjadi prioritas nasional.
GRANSI dan Forum LSM Bersatumenegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!