Tangerang, Nusantara Media – Warga Kampung Pabuaran, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digegerkan penemuan seorang pria berusia 25 tahun yang meninggal dunia di aliran Kali Cadas Kukun pada Minggu (12 April 2026) sore.
Korban bernama Muhamad Afrediansyah, karyawan swasta asal Kampung Daon Tegal, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia ditemukan dalam kondisi terapung di sungai dan sudah tidak bernyawa.
Peristiwa bermula pada Sabtu (11 April 2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban berpamitan kepada saksi Mahfudin untuk pergi memancing di Kali Cadas Kukun. Namun hingga malam pukul 23.00 WIB, Muhamad Afrediansyah tidak kunjung pulang.
Khawatir, saksi langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi memancing favorit korban, tetapi nihil. Pencarian dilanjutkan keesokan harinya, Minggu siang pukul 12.00 WIB. Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, jenazah korban ditemukan warga terapung di aliran sungai.
Warga segera mengevakuasi jenazah ke rumah duka dan melaporkan kejadian ke Polsek Pasar Kemis. Jajaran Polsek Pasar Kemis bersama Unit Identifikasi Polresta Tangerang langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, S.H. menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan mendalam di TKP dan kondisi tubuh korban, tidak ditemukan satupun tanda-tanda kekerasan atau indikasi tindak pidana.
“Tidak ada luka atau bekas kekerasan pada tubuh korban. Dari keterangan saksi, korban memang memiliki riwayat penyakit sesak napas,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan TKP, pemasangan garis polisi, pendataan saksi, serta berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Tangerang.
Lebih lanjut, keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan visum et repertum maupun autopsi. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi, sekaligus menyatakan tidak akan menuntut secara hukum.
Jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan secara keagamaan. Situasi di lokasi selama penanganan berlangsung aman dan kondusif.
Hingga saat ini, kasus tersebut resmi dinyatakan sebagai musibah murni, bukan tindak pidana.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!