SERANG, NUSANTARA MEDIA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waringinkurung, Polres Serang, mengamankan seorang pria berinisial MY yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2007 di kawasan Jembatan Kali Kresek, Kampung Sidilem, Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Terduga pelaku berinisial MY bin Jamawi tersebut diamankan anggota Unit Reskrim di kawasan Pasar Rau, Kota Serang, pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana, tas berisi sejumlah peralatan kunci, serta barang lain yang berkaitan dengan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan peristiwa tersebut bermula ketika satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2007 warna merah marun dengan nomor polisi A-3758-AZ milik Fatimah terparkir di Jembatan Kali Kresek, Kampung Sidilem, Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringinkurung.
Saat kejadian, seorang saksi bernama Faisal berpapasan dengan orang tidak dikenal yang diduga sedang membawa sepeda motor tersebut dengan cara disetep, yakni menggerakkan atau mendorong motor menggunakan bantuan sepeda motor lain.
Saksi kemudian mengambil foto kendaraan tersebut dan segera menghubungi pemiliknya untuk menyampaikan informasi bahwa sepeda motor milik Fatimah diduga sedang dibawa oleh orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi A-2802-DW.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, perkara kemudian dilaporkan ke Polsek Waringinkurung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Waringinkurung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi A-2802-DW yang diduga digunakan sebagai sarana dalam kejadian tersebut diketahui berkaitan dengan Muhamad Yamin bin Jamawi.
Baca Juga Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Warga Desa Pasir GadungPada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi kawasan Pasar Rau, Kota Serang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Muhamad Yamin beserta sepeda motor Honda Beat Deluxe yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga mengamankan sebuah tas berwarna cokelat krem merek Buffback yang berisi tiga mata kunci T, satu bahan kunci T, satu gagang berbentuk huruf T, sepuluh buah kunci, dua buah tang, dan satu bilah obeng.
Setelah mengamankan terduga pelaku, anggota Unit Reskrim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang disebut berada di wilayah Kampung Cimuncang, Desa Sukajaya, Kecamatan Kroncong, Kota Serang.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti tambahan berupa satu jaket hoodie warna hitam bermotif bunga mawar merah merek AHHA.
Selain itu, dalam rilis kepolisian disebutkan bahwa terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter bersama seorang pria berinisial Samsudin yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Meski demikian, keterlibatan pihak lain tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti, termasuk satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2007 bernomor polisi A-3758-AZ, foto yang diduga berkaitan dengan kej
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!