Tangerang, Nusantara Media -Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa berhasil mengungkap kasus dugaan pengrusakan, pengeroyokan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang warga di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Tangerang- Banten.
Enam tersangka telah ditetapkan dan diamankan setelah melakukan sweeping ke kontrakan korban pada Sabtu (26/4/2025) dini hari.
Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando Utan, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan S.M.J. (25), penghuni kontrakan di Kampung Pabuaran, yang mengalami trauma akibat didatangi massa tidak dikenal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku menendang pintu, menggeledah ruangan, dan mengacak-acak barang sambil mencari senjata tajam. Meski tak menemukan barang yang dimaksud, aksi tersebut menyebabkan kerusakan dan ketakutan mendalam pada korban dan anaknya.
Berdasarkan penyelidikan, enam tersangka diidentifikasi sebagai S.K. (37), S.B. (34), I.S. (43), D.S. (38), S.G. (29), dan I.S. alias Iik (35). Motif aksi diduga akibat kesalahpahaman antara S.K. dengan sekelompok warga asal Bima di tempat hiburan. Tidak terima, S.K. bersama rekanannya melakukan sweeping ke kontrakan warga Bima.
Polisi mengamankan barang bukti berupa brendel pintu rusak, gembok, dan satu parang milik tersangka.
Awalnya, para tersangka melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Panongan, tetapi pemeriksaan justru mengungkap keterlibatan mereka dalam perusakan.
“Kami tegaskan tidak toleransi terhadap main hakim sendiri atau premanisme. Proses hukum akan berjalan transparan,” tegas AKP Johan mewakili Kapolresta Tangerang.
Penulis : Sandi
Editor : Admin