Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Pungli Oknum Ormas di Parkiran Pecel Lele 88

- Writer

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang Barat, Nusantara Media – 

Polsek Cikarang Barat mengadakan konferensi pers pada Kamis, 05 Juni 2025, di Mapolsek Cikarang Barat, Jl. Raya Imam Bonjol, Sukadanau. Konferensi ini membahas kasus tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di parkiran Warung Pecel Lele 88, Desa Wanajaya, Cibitung.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, memimpin acara tersebut. Ia mengungkap aksi premanisme yang dilakukan seorang tersangka berinisial M, anggota organisasi masyarakat (ormas). Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/72/VI/2025/SPKT/CIK BAR/POLRES METRO BEKASI tanggal 3 Juni 2025, polisi menetapkan M sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan paksaan.

Menurut AKP Tri Bintang, kasus ini terungkap setelah media melaporkan adanya pungli pada 1 Juni 2025 pukul 18.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, tim memeriksa tiga saksi yang terekam dalam video dari akun liputan cikarang.com. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa M secara rutin melakukan pungli dengan memungut uang parkir harian sebesar Rp25.000 hingga Rp35.000 di Warung Pecel Lele 88. Bahkan, ia juga melakukan aksi serupa di lokasi lain, mengumpulkan total Rp7,2 juta.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, satu unit ponsel, sepeda motor merah, bundel surat permohonan kerjasama, jaket, dan topi hitam. “Kami menjerat tersangka M dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” ujar AKP Tri Bintang.

Baca Juga :  Job Fair Bekasi 2025 Ricuh, Irfan Fauzi: Bukti Ketidakmampuan Bupati Ade Kuswara Kunang

Polsek Cikarang Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme dan pungli. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pungli lainnya. Respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat menunjukkan dedikasi mereka dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk pungli atau premanisme melalui saluran resmi kepolisian. Dengan demikian, aparat dapat mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan bersama.

Penulis : David

Sumber Berita: Rilis Polsek Cikarang Barat

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa
Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit
Warga Mengeluh Jadi Korban Begal Payudara, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Wilayah
Polsek Mauk Tangkap 5 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tangerang
Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka
Polsek Cikupa Tangkap Dua Residivis Kasus Curanmor, Satu di Antaranya Gunakan Nopol Palsu
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Uang dengan Modus Ganjal ATM di Banten
Solidarity Squad Bekasi Survei Rumah Tidak Layak Huni di Kalijaya

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Dua Residivis Curanmor Beraksi Kembali, Tapi Diringkus Polsek Cikupa

Minggu, 28 September 2025 - 12:20 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Remaja, Tangkap Pelaku 14 Tahun dan Sita Celurit

Minggu, 28 September 2025 - 01:05 WIB

Warga Mengeluh Jadi Korban Begal Payudara, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Wilayah

Jumat, 26 September 2025 - 21:38 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tangerang

Jumat, 26 September 2025 - 00:50 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Berita Terbaru