Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Pungli Oknum Ormas di Parkiran Pecel Lele 88

- Writer

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang Barat, Nusantara Media – 

Polsek Cikarang Barat mengadakan konferensi pers pada Kamis, 05 Juni 2025, di Mapolsek Cikarang Barat, Jl. Raya Imam Bonjol, Sukadanau. Konferensi ini membahas kasus tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di parkiran Warung Pecel Lele 88, Desa Wanajaya, Cibitung.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, memimpin acara tersebut. Ia mengungkap aksi premanisme yang dilakukan seorang tersangka berinisial M, anggota organisasi masyarakat (ormas). Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/72/VI/2025/SPKT/CIK BAR/POLRES METRO BEKASI tanggal 3 Juni 2025, polisi menetapkan M sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan paksaan.

Menurut AKP Tri Bintang, kasus ini terungkap setelah media melaporkan adanya pungli pada 1 Juni 2025 pukul 18.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, tim memeriksa tiga saksi yang terekam dalam video dari akun liputan cikarang.com. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa M secara rutin melakukan pungli dengan memungut uang parkir harian sebesar Rp25.000 hingga Rp35.000 di Warung Pecel Lele 88. Bahkan, ia juga melakukan aksi serupa di lokasi lain, mengumpulkan total Rp7,2 juta.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, satu unit ponsel, sepeda motor merah, bundel surat permohonan kerjasama, jaket, dan topi hitam. “Kami menjerat tersangka M dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” ujar AKP Tri Bintang.

Baca Juga :  Pengendara Motor Emosi Tarik Sopir Truk Hingga Jatuh di SPBU Bekasi, Korban Alami Retak Tulang Belakang

Polsek Cikarang Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme dan pungli. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pungli lainnya. Respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat menunjukkan dedikasi mereka dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk pungli atau premanisme melalui saluran resmi kepolisian. Dengan demikian, aparat dapat mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan bersama.

Penulis : David

Sumber Berita: Rilis Polsek Cikarang Barat

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah
Begal Bersenjata Tajam Satroni Gerai dBesto Pamulang,
Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso
Truk Mogok di Cikarang Sebabkan Kemacetan Parah
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa
Kodim 0509/Kab. Bekasi Gelar Penilaian Samapta Jasmani Militer
Penilaian Program Kampung Pancasila di Kampung Teko
Karang Taruna Cikarang Kota Dukung Penertiban Pasar Tumpah

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:07 WIB

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:35 WIB

Polsek Cikarang Barat Ungkap Kasus Pungli Oknum Ormas di Parkiran Pecel Lele 88

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:10 WIB

Begal Bersenjata Tajam Satroni Gerai dBesto Pamulang,

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:34 WIB

Preman Kece Viral Ancam Sopir Truk di Yos Sudarso

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:24 WIB

Truk Mogok di Cikarang Sebabkan Kemacetan Parah

Berita Terbaru

Banten

Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Jun 2025 - 09:40 WIB