Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pelabuhan Bakauheni

- Writer

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pelabuhan Bakauheni

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan, Nusantara Media – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, pada akhirnya, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Petugas, setelah itu, mengamankan pelaku berinisial AAW (37), warga Kecamatan Bakauheni, setelah menyelidiki kasus tersebut secara mendalam.

Motor Hilang Saat Diparkir
Kasus ini, pertama-tama, bermula ketika AR (17), seorang pelajar, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha V-Xion putih pada 19 Januari 2025. AR, saat itu, memarkirkan motornya di jalur masuk BHC Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian, setelah menyelesaikan tugasnya, ia kembali ke parkiran. Namun, ia tidak menemukan motornya di tempat semula. Segera setelah itu, AR melapor ke Polsek Bakauheni untuk meminta bantuan.

Baca Juga :  Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Penganiayaan di Lampung Selatan

Polisi Bergerak Cepat
Tim Reskrim, tanpa menunda waktu, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung memeriksa rekaman CCTV. Berdasarkan itu, mereka melacak keberadaan pelaku melalui rekaman tersebut. Akhirnya, polisi berhasil menangkap AAW di rumahnya. Selain itu, mereka juga menemukan motor Yamaha V-Xion milik korban di kontrakan milik rekan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami, selanjutnya, menyita STNK, BPKB, dan satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, pada Jumat (10/5).

Polisi Menjerat Pelaku
Lebih lanjut, polisi menjerat AAW dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Akibatnya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Kami, tentu saja, akan terus menindak tegas pelaku kejahatan. Sebab, kami ingin masyarakat merasa aman,” tegas AKP Indik.

Baca Juga :  Ini Hasil Rekam Medis Tahanan Narkoba Polres Pesawaran Tewas Diduga Kena Serangan Jantung

Imbauan Kepolisian
AKP Indik, selain itu, meminta masyarakat lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Misalnya, ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian. Di samping itu, ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan mereka.

Secara keseluruhan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas curanmor. Dengan demikian, Polres Lampung Selatan berupaya menjaga keamanan dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Penulis : Nining

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan
Polres Serang Tangkap Residivis Curanmor yang Jadi Pengedar Sabu di Ciagel
Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang
Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba di Kubang Puji
Polsek Ciwandan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Cilegon
Polsek Neglasari Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Unit Reskrim Polsek Cisoka Selidiki Pencurian Dua Unit Ponsel di Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Polres Serang Tangkap Residivis Curanmor yang Jadi Pengedar Sabu di Ciagel

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:21 WIB

BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba di Kubang Puji

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Polsek Ciwandan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Cilegon

Berita Terbaru

Palembang

Panggung Hiburan Meriah HUT ke-80 TNI di Palembang

Senin, 20 Okt 2025 - 22:32 WIB