Lampung Tengah. Nusantara.media. – Seorang pria berusia 20 tahun berinisial VG, warga Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh warga setelah melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial DN. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bangun Rejo.
Peristiwa ini bermula ketika VG mengajak DN, yang merupakan pacarnya, menginap di rumah kakeknya Sabtu 15/3/2025 malam. Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar, menjelaskan bahwa VG melakukan tindakan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban di rumah kakeknya.
“Korban diajak VG menginap di rumah kakeknya, dirudapaksa dua kali, lalu memulangkan korban pada Minggu 16/3/2025 saat waktu sahur, sekira pukul 03.00 WIB,” kata AKP Iskandar, Senin 17/3/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keesokan harinya, VG mengantarkan DN pulang. Namun, keluarga korban yang khawatir karena DN pergi tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi, telah menunggu di rumah. Warga sekitar yang mendengar kabar tersebut juga ikut berkumpul. VG yang panik berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga.
Beruntung, pihak kepolisian dari Polsek Bangun Rejo segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Saat ini, VG telah ditahan di Polsek Bangun Rejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“VG dijerat kasus tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek.
Penulis : Nining