Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Lampung Tengah

- Writer

Senin, 17 Maret 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah. Nusantara.media. – Seorang pria berusia 20 tahun berinisial VG, warga Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh warga setelah melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial DN. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Bangun Rejo.

Peristiwa ini bermula ketika VG mengajak DN, yang merupakan pacarnya, menginap di rumah kakeknya Sabtu 15/3/2025 malam. Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar, menjelaskan bahwa VG melakukan tindakan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban di rumah kakeknya.

“Korban diajak VG menginap di rumah kakeknya, dirudapaksa dua kali, lalu memulangkan korban pada Minggu 16/3/2025 saat waktu sahur, sekira pukul 03.00 WIB,” kata AKP Iskandar, Senin 17/3/2025.

Keesokan harinya, VG mengantarkan DN pulang. Namun, keluarga korban yang khawatir karena DN pergi tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi, telah menunggu di rumah. Warga sekitar yang mendengar kabar tersebut juga ikut berkumpul. VG yang panik berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga.

Beruntung, pihak kepolisian dari Polsek Bangun Rejo segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Saat ini, VG telah ditahan di Polsek Bangun Rejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Temuan Mayat di Kontrakan Malingping

“VG dijerat kasus tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?
Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib
Keberhasilan Mudik 2025 PBNU dan Presiden Prabowo Apresiasi
Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan
Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Apresiasi Kapolri atas Operasi Ketupat 2025
TNI AL Minta Maaf kepada Keluarga Juwita, Korban Pembunuhan
Keluarga Sarmunah di Pandeglang Butuh Bantuan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:40 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 April 2025 - 15:12 WIB

Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib

Kamis, 10 April 2025 - 12:28 WIB

Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan

Kamis, 10 April 2025 - 09:00 WIB

Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Rabu, 9 April 2025 - 20:48 WIB

Apresiasi Kapolri atas Operasi Ketupat 2025

Berita Terbaru

Uang Rupiah (Envato/Lisensi Nusantara Media)

Nasional

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:40 WIB

Kecil, hitam, dan penuh manfaat. Kopi bukan hanya gaya hidup, tapi juga teman sehat sehari-hari, (Lisense Nusantara Media - Envato)

Kesehatan

Manfaat Kopi : Antara Kenikmatan dan Khasiatnya

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:40 WIB

Banten

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:24 WIB