Serang , Nusantara Media - Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten, berhasil meringkus dua orang pelaku, berinisial BH (41) dan AF (35), terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kabel Fiber Optik.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada tanggal 23 April Tahun 2026,
terkait peristiwa pencurian di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
Dalam laporan itu, disampaikan, bahwa barang yang tersimpan di gudang, berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon, beberapa roll, hilang pada pertengahan Maret 2026.
Lebih lanjut, Maruli Hutapea menyampaikan, pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, seorang karyawan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku menggunakan kendaraan pickup.
"Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dinaikkan ke atas kendaraan pelaku. Ketika karyawan berteriak maling, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir beserta kendaraan serta barang bukti di lokasi," ujar Maruli Hutapea, Rabu (6/5/2026).
Hutapea menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka berinisial AF, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus yang bersangkutan pada 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
"Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, berinisial BH pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon.
Hasil pemeriksaan mengungkap, masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran, yaitu berinisial AN, SP, dan AJ," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
Disita dari Pelapor :
- 1 lembar printout Surat kuasa.
- 1 bundel Printout Ijin perusahaan PT. Asinda Communication Indonesia
- 1 bundel Printout serah terima barang dari PT. ZTE kepada PT. Asinda
- 1 bundel printout dokumentasi bukti penerimaan barang dari PT. ZTE kepada PT. ASINDA
Disita dari Supir :
- 1 buah Kendaraan R4 Merk Suzuki Pickup berikut anak Kunci dan STNK.
- 1 Roll / Hasbel Kabel Fiber Optik Ukuran 144 Core dengan Panjang 3.000 Meter.
Maruli menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!