Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD

- Writer

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media

Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pemuda berinisial RH (22), warga Teluk Betung Selatan, pada Rabu (9/4/2025). RH diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa ketiga korban berusia 6 hingga 9 tahun. Mereka merupakan siswa salah satu sekolah dasar di Teluk Betung Selatan. “Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki dan masih bersekolah di lokasi kejadian,” ujarnya pada Jumat (16/5/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RH tidak memiliki pekerjaan tetap, tetapi kerap membantu membersihkan lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan waktu di luar jam sekolah, khususnya sore hari, saat korban bermain di area sekolah. Ia membawa korban ke kamar mandi sekolah, lalu menidurkan, mencium, membekap mulut, dan melepas celana korban.

Baca Juga :  Pasca Penusukan di Bendungan Albaret, Polda Lampung Imbau Warga Tak Bertindak Anarkis

Alfred menambahkan, pelaku sempat mencoba menyodomi salah satu korban, tetapi gagal karena usia korban yang masih kecil. Meski demikian, anus korban mengalami luka. RH juga kerap menghisap dan mencium kemaluan korban.

Kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur saat pelaku hendak melakukan aksinya. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, yang kemudian melapor ke RT setempat dan diteruskan ke Polsek Teluk Betung Selatan. Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RH.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Ajak Pelajar Hindari Perilaku Menyimpang

Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa RH mengalami keterlambatan pertumbuhan. Meski berusia 22 tahun, perilakunya setara dengan anak berusia 8 tahun. “Kondisi ini mungkin memengaruhi pola pikir dan tindakannya,” jelas Alfret.

Polisi menjerat RH dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ade Utami Ibnu Ajak Kader PKS Lampung Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Skandal Korupsi Rp75,5 Miliar di BP Batam: Ariastuty Sirait Terlibat Kebohongan Publik
Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar
Kasus Oknum DPRD Pandeglang RR: Gugatan Perdata dan Sidang Perdana di PN Serang
DPW PKS Lampung Perkuat Komitmen Melayani Masyarakat
Polda Lampung Naikkan Status Kasus Kematian Mahasiswa Unila ke Penyidikan
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Tbk
Koramil 410-01/Panjang Gelar Karya Bakti HUT TNI ke-80 di Way Dadi, Bandar Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Ade Utami Ibnu Ajak Kader PKS Lampung Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Skandal Korupsi Rp75,5 Miliar di BP Batam: Ariastuty Sirait Terlibat Kebohongan Publik

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Kasus Oknum DPRD Pandeglang RR: Gugatan Perdata dan Sidang Perdana di PN Serang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:34 WIB

DPW PKS Lampung Perkuat Komitmen Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Palembang

Ruslan Wujudkan Desa Ulak Tembaga yang Mandiri dan Maju

Sabtu, 11 Okt 2025 - 12:50 WIB