Lampung, Nusantara Media –
Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pemuda berinisial RH (22), warga Teluk Betung Selatan, pada Rabu (9/4/2025). RH diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa ketiga korban berusia 6 hingga 9 tahun. Mereka merupakan siswa salah satu sekolah dasar di Teluk Betung Selatan. “Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki dan masih bersekolah di lokasi kejadian,” ujarnya pada Jumat (16/5/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RH tidak memiliki pekerjaan tetap, tetapi kerap membantu membersihkan lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan waktu di luar jam sekolah, khususnya sore hari, saat korban bermain di area sekolah. Ia membawa korban ke kamar mandi sekolah, lalu menidurkan, mencium, membekap mulut, dan melepas celana korban.
Alfred menambahkan, pelaku sempat mencoba menyodomi salah satu korban, tetapi gagal karena usia korban yang masih kecil. Meski demikian, anus korban mengalami luka. RH juga kerap menghisap dan mencium kemaluan korban.
Kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur saat pelaku hendak melakukan aksinya. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, yang kemudian melapor ke RT setempat dan diteruskan ke Polsek Teluk Betung Selatan. Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RH.
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa RH mengalami keterlambatan pertumbuhan. Meski berusia 22 tahun, perilakunya setara dengan anak berusia 8 tahun. “Kondisi ini mungkin memengaruhi pola pikir dan tindakannya,” jelas Alfret.
Polisi menjerat RH dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
Penulis : Nining