Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD

- Writer

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media

Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pemuda berinisial RH (22), warga Teluk Betung Selatan, pada Rabu (9/4/2025). RH diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa ketiga korban berusia 6 hingga 9 tahun. Mereka merupakan siswa salah satu sekolah dasar di Teluk Betung Selatan. “Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki dan masih bersekolah di lokasi kejadian,” ujarnya pada Jumat (16/5/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RH tidak memiliki pekerjaan tetap, tetapi kerap membantu membersihkan lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan waktu di luar jam sekolah, khususnya sore hari, saat korban bermain di area sekolah. Ia membawa korban ke kamar mandi sekolah, lalu menidurkan, mencium, membekap mulut, dan melepas celana korban.

Baca Juga :  BPI Beberkan Oknum TNI-Polri dalam Mafia BBM Subsidi

Alfred menambahkan, pelaku sempat mencoba menyodomi salah satu korban, tetapi gagal karena usia korban yang masih kecil. Meski demikian, anus korban mengalami luka. RH juga kerap menghisap dan mencium kemaluan korban.

Kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur saat pelaku hendak melakukan aksinya. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, yang kemudian melapor ke RT setempat dan diteruskan ke Polsek Teluk Betung Selatan. Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RH.

Baca Juga :  Kepala Desa Jayamukti Tolak Klarifikasi Dana Desa 2025, Blokir Wartawan!

Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa RH mengalami keterlambatan pertumbuhan. Meski berusia 22 tahun, perilakunya setara dengan anak berusia 8 tahun. “Kondisi ini mungkin memengaruhi pola pikir dan tindakannya,” jelas Alfret.

Polisi menjerat RH dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pelecehan Dokter di RSUD Cabangbungin Lapor Polisi, Tuntut Keadilan
Suami di Prabumulih Bacok Istri hingga Tewas, Adik Ipar Terluka
Sat PJR Amankan 4 Kg Ganja Saat Patroli
Mars Polri Gema di Langit Lampung, Kapolda: Ini Tradisi yang Menggelorakan Jiwa Bhayangkara!
Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum
Wartawan Diintimidasi? Hasuri: Tindakan Kriminal, Penjara 2 Tahun Menanti!
Kepala Desa Jayamukti Tolak Klarifikasi Dana Desa 2025, Blokir Wartawan!
Tokoh seni budaya Lampung menanggapi kasus penembakan anggota polisi di Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:50 WIB

Korban Pelecehan Dokter di RSUD Cabangbungin Lapor Polisi, Tuntut Keadilan

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:16 WIB

Suami di Prabumulih Bacok Istri hingga Tewas, Adik Ipar Terluka

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:28 WIB

Sat PJR Amankan 4 Kg Ganja Saat Patroli

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:24 WIB

Mars Polri Gema di Langit Lampung, Kapolda: Ini Tradisi yang Menggelorakan Jiwa Bhayangkara!

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:34 WIB

Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum

Berita Terbaru