Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD

- Writer

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media

Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pemuda berinisial RH (22), warga Teluk Betung Selatan, pada Rabu (9/4/2025). RH diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa ketiga korban berusia 6 hingga 9 tahun. Mereka merupakan siswa salah satu sekolah dasar di Teluk Betung Selatan. “Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki dan masih bersekolah di lokasi kejadian,” ujarnya pada Jumat (16/5/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RH tidak memiliki pekerjaan tetap, tetapi kerap membantu membersihkan lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan waktu di luar jam sekolah, khususnya sore hari, saat korban bermain di area sekolah. Ia membawa korban ke kamar mandi sekolah, lalu menidurkan, mencium, membekap mulut, dan melepas celana korban.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Empat Pelaku Penculikan Kepala Cabang Bank di Ciracas, Jakarta Timur

Alfred menambahkan, pelaku sempat mencoba menyodomi salah satu korban, tetapi gagal karena usia korban yang masih kecil. Meski demikian, anus korban mengalami luka. RH juga kerap menghisap dan mencium kemaluan korban.

Kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur saat pelaku hendak melakukan aksinya. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, yang kemudian melapor ke RT setempat dan diteruskan ke Polsek Teluk Betung Selatan. Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RH.

Baca Juga :  Status Waspada Tetap Berlaku untuk Gunung Anak Krakatau

Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa RH mengalami keterlambatan pertumbuhan. Meski berusia 22 tahun, perilakunya setara dengan anak berusia 8 tahun. “Kondisi ini mungkin memengaruhi pola pikir dan tindakannya,” jelas Alfret.

Polisi menjerat RH dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Cianjur, Polisi Selidiki
Rumah Cluster di Karangsentosa Dibobol Maling, Komputer dan Pompa Air Raib
Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
PKS Lampung Gelar Muswil VI, Tekankan Regenerasi dan Kolaborasi Pembangunan
Jambret Nekat di Jalan Sersan Idris, HP Warga Raib Padahal Dekat Kantor Polisi
SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA RINGKUS 4 OTAK PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN KACAB BRI CEMPAKA PUTIH
Skandal di SPBU Pasaman: Mobil Tanpa Plat Nomor Curi BBM Subsidi ke Jerigen
Terekam CCTV: Enam Pelaku Rampas Motor Warga di Deli Serdang

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Cianjur, Polisi Selidiki

Senin, 25 Agustus 2025 - 01:01 WIB

Rumah Cluster di Karangsentosa Dibobol Maling, Komputer dan Pompa Air Raib

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:55 WIB

Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Jambret Nekat di Jalan Sersan Idris, HP Warga Raib Padahal Dekat Kantor Polisi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:12 WIB

SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA RINGKUS 4 OTAK PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN KACAB BRI CEMPAKA PUTIH

Berita Terbaru