Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

- Writer

Selasa, 15 April 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara Media – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, berinisial RF (44), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 April 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian akibat tindakan tersangka.

Tersangka RF diduga melakukan penipuan dengan menyerahkan cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada PT. Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayaran untuk pembelian beton ready mix. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekeningnya tidak mencukupi, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak PT. Sinar Dinamika Beton.

Baca Juga :  Muspika Kecamatan Sumur Lakukan Sidak Kedua ke PT. PMA

Kejadian ini berlangsung di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Banten, pada bulan Februari 2024. Penyerahan cek dilakukan oleh tersangka kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas barang yang dipesan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka: RF (44), oknum anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar.
Korban: PT. Sinar Dinamika Beton, yang mengalami kerugian akibat cek yang tidak dapat dicairkan.

Kejadian penyerahan cek berlangsung pada bulan Februari 2024, dan penangkapan tersangka dilakukan pada 15 April 2024.

Tindakan penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan barang berupa beton ready mix tanpa melakukan pembayaran yang sah. Dengan menyerahkan cek yang tidak valid, tersangka berusaha untuk mengelabui pihak PT. Sinar Dinamika Beton agar barang dapat dikirimkan.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab PJU Polresta Tangerang,

Tersangka RF kini dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain cek, surat keterangan penolakan dari bank, dan dokumen terkait transaksi.

Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. Penangkapan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Penulis : DY/Tim

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan
Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSU,
Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Cara Buka Blokir STNK Akibat Pelanggaran ETLE
Ketimpangan Timbangan Jembatan PKS Kertajaya, GAMMA Layangkan Surat Audiensi ke PTPN IV Palmco
Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Ini Dia Rincian Terbarunya!
Pedagang Keluhkan Dampak Program Makan Bergizi Gratis
SMK Negeri 3 Pandeglang Gelar Uji Kompetensi Kehutanan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

Rabu, 16 April 2025 - 08:16 WIB

Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSU,

Selasa, 15 April 2025 - 21:24 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 15 April 2025 - 21:10 WIB

Cara Buka Blokir STNK Akibat Pelanggaran ETLE

Selasa, 15 April 2025 - 20:53 WIB

Ketimpangan Timbangan Jembatan PKS Kertajaya, GAMMA Layangkan Surat Audiensi ke PTPN IV Palmco

Berita Terbaru

Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:50 WIB

Banten

Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:26 WIB

Jakarta

Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:55 WIB

Banten

Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSU,

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:16 WIB