MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kab Serang

- Writer

Senin, 24 Februari 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara .Media–Mahkamah Konsitusi (MK) telah memberikan keputusan penyelesaian Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, senin 24 Februari 2025.

Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan ulang suara (PSU).

Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan disaksikan langsung oleh hakim lainnya.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi oleh hakim-hakim lainnya. Dalam pernyataannya, Suhartoyo menegaskan,

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan keadilan, serta untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara transparan dan akuntabel. MK menilai bahwa pelaksanaan PSU adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang muncul selama proses pemilihan sebelumnya.

Sengketa ini muncul karena adanya dugaan pelanggaran dan ketidakberesan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang yang berlangsung pada tahun 2024. Beberapa pihak

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota dan Media Lokal Bagikan Takjil

Pelaksanaan PSU yang diharapkan dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang sama

Putusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses

Dengan keputusan ini, MK menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memberikan keadilan bagi seluruh warga Kabupaten

Penulis : Ali

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Dukung Program Subsidi 1000 Rumah untuk Wartawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan
Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.
Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,
Kecelakaan Maut di Kampar: Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Tewas di TKP
Polisi Tangkap Komplotan Begal Sepeda Motor di Pasar Kemis
Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 192 Kg Sabu
Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua PN tersangka dalam kasus suap
Berita ini 1,185 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 01:17 WIB

Dewan Pers Dukung Program Subsidi 1000 Rumah untuk Wartawan

Rabu, 16 April 2025 - 09:50 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan

Rabu, 16 April 2025 - 08:55 WIB

Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.

Rabu, 16 April 2025 - 08:05 WIB

Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,

Selasa, 15 April 2025 - 17:19 WIB

Kecelakaan Maut di Kampar: Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Tewas di TKP

Berita Terbaru

Nasional

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 Apr 2025 - 12:51 WIB

Jawa Barat

Kepergok Mencuri Motor di Alfamidi Bekasi, Remaja Babak Belur

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:44 WIB

Nasional

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:48 WIB

Lampung

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Polri

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:25 WIB

Lampung

Residivis Curanmor Melawan Saat Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:15 WIB