Jakarta, Nusantara .Media–Mahkamah Konsitusi (MK) telah memberikan keputusan penyelesaian Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, senin 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan ulang suara (PSU).
Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan disaksikan langsung oleh hakim lainnya.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi oleh hakim-hakim lainnya. Dalam pernyataannya, Suhartoyo menegaskan,
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan keadilan, serta untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara transparan dan akuntabel. MK menilai bahwa pelaksanaan PSU adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang muncul selama proses pemilihan sebelumnya.
Sengketa ini muncul karena adanya dugaan pelanggaran dan ketidakberesan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang yang berlangsung pada tahun 2024. Beberapa pihak
Pelaksanaan PSU yang diharapkan dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang sama
Putusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses
Dengan keputusan ini, MK menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memberikan keadilan bagi seluruh warga Kabupaten
Penulis : Ali