Maman Mauludin Diberhentikan dari Jabatan Sekda Kota Cilegon Jelang Akhir Tahun 2025

- Writer

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Nusantara Media

Menjelang akhir tahun 2025, Maman Mauludin menerima kabar mengejutkan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Provinsi Banten. Rekomendasi ini berdasarkan hasil uji kompetensi pejabat tinggi pratama. Selain itu, surat resmi dari Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN meminta Pemerintah Kota Cilegon segera menetapkan keputusan tersebut.

BKN mengeluarkan surat itu secara elektronik. Surat tersebut mempertegas evaluasi kompetensi sebagai dasar pergeseran posisi Maman. Kemudian, BKN menunjuk jabatan baru bagi Maman sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Sekretariat Daerah Kota Cilegon. Perubahan ini menurunkan peran strategisnya dalam pemerintahan kota. Akibatnya, masa jabatannya sebagai Sekda berakhir, setelah selama ini ia menjadi penggerak administratif Pemkot Cilegon.

Wali Kota Robinsar menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Kota Cilegon. Penunjukan ini berlaku mulai 1 Desember 2025 hingga 1 Maret 2026. Informasi menunjukkan, pemberhentian Maman—yang berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d)—berdasarkan laporan hasil uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Salah satu alasan utama adalah Berita Acara Ketidakhadiran Peserta dalam Wawancara Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT di Kota Cilegon, Nomor 800.1.3/026/PANSELX/2025. Selain itu, keputusan ini didukung Laporan Hasil Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon, Nomor 800.1.3/033/PANSEL/X/2025. Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.3.1/2675-BKPSDM dari Wali Kota Robinsar menetapkan tugas dan wewenang spesifik bagi Plt. Sekda Ahmad Aziz.

Baca Juga :  Polres Serang Banten Bersama Kelompok Tani, Panen Jagung Kuartal IV Dilahan Seluas 5 Hektar

Peristiwa ini terjadi di Kota Cilegon pada akhir 2025 karena hasil uji kompetensi BKN. Pemerintah kota menjalankan rekomendasi untuk memastikan rotasi jabatan yang tepat. Dengan demikian, transisi ini mendukung efisiensi administrasi daerah.

Penulis : Tim Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Banten Hari Ini
DPO Curanmor Polsek Pinang Ditangkap di Warakas Jakarta Utara
Bupati Dewi Setiani Tutup Puncak HUT KORPRI ke-54 Kabupaten Pandeglang dengan Upacara di Graha Pancasila
Polres Serang Raih Penyelesaian Kasus Kriminal 100% di Tahun 2025
Pelatihan Ketahanan Pangan di Desa Montor: Langkah Nyata Dukung Visi Presiden Prabowo
Kapolres Serang Galang Dana Rp18 Juta untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kebakaran Melahap Enam Kios di Kampung Maja Serang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kick Off HPN 2026 Digelar Meriah di Serang, PWI Banten Tandatangani MoU dengan Bank Banten, PHRI, dan Kopassus

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:55 WIB

Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Banten Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:43 WIB

Maman Mauludin Diberhentikan dari Jabatan Sekda Kota Cilegon Jelang Akhir Tahun 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 20:06 WIB

DPO Curanmor Polsek Pinang Ditangkap di Warakas Jakarta Utara

Senin, 1 Desember 2025 - 16:06 WIB

Polres Serang Raih Penyelesaian Kasus Kriminal 100% di Tahun 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:35 WIB

Pelatihan Ketahanan Pangan di Desa Montor: Langkah Nyata Dukung Visi Presiden Prabowo

Berita Terbaru