Masyarakat Pemerhati Haji Desak Pemerintah Hentikan Dugaan Monopoli Tender Layanan Haji

- Writer

Selasa, 30 September 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara Media – Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) menyampaikan sikap kritis terhadap dugaan monopoli dalam tender layanan umum jemaah haji. Berdasarkan hasil investigasi, MPH menemukan adanya indikasi bahwa dua perusahaan pemenang tender tahun 2025 kembali memenangkan tender tahun 2026, meskipun dimiliki oleh individu yang sama.

Kedua perusahaan yang dimaksud adalah Albait Guest dan Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company for Pilgrim Service. MPH menilai hal ini sebagai bentuk monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Menurut Nu’man Fauzi Ketua MPH

Selain itu, MPH menyoroti kejanggalan dalam proses pengumuman tender yang dilakukan di luar jam kerja, yakni pada pukul 01.00 dini hari. Hal ini dinilai sebagai praktik tidak transparan yang merugikan jamaah haji.” Ujarnya

Latar Belakang Masalah, Menurut Nu’man Fauji Ketua MPH, sejak tahun 2023 hingga 2025, berbagai masalah pelayanan haji terus terjadi, mulai dari persoalan konsumsi, akomodasi, hingga dugaan monopoli layanan masyair. Karena itu, MPH mendesak agar penyelenggaraan haji tahun 2026 melibatkan empat hingga lima perusahaan untuk mencegah monopoli dan meningkatkan kualitas pelayanan.” Ungkapnya

Tuntutan MPH. Dalam rilisnya, MPH mendesak:

1. KPK RI segera mengusut dugaan kejanggalan tender haji di Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Kabar Duka: Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

2. Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas mengevaluasi Kementerian Haji dan Umrah terkait tender bermasalah.

3. DPR RI, khususnya Komisi VIII, segera memanggil Kementerian Haji dan Umrah untuk mengevaluasi proses tender yang dinilai sarat kejanggalan.

4. Pemerintah menambah jumlah perusahaan penyelenggara haji menjadi minimal empat hingga lima syarikah yang kredibel, serta tidak melibatkan perusahaan bermasalah.

 

Komitmen Aksi. Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, MPH menegaskan akan menggelar aksi berjilid-jilid di depan Kementerian Haji dan Umrah, KPK, serta DPR RI. Bahkan, mereka siap membuka posko atau tenda di depan kantor kementerian sebagai bentuk protes.” Tutur Nu’man Fauzi

Penulis : Tayo / David

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita di Jambi Tewas Berlumuran Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan
PM Malaysia Bakal Menghubungi Rekan Diplomatik Dari Beberapa Negara, Menyelamat Sukarelawan Misi Global Sumud Flotilla (GSF) Yang Ditahan tentera Israel
Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami
Peringatan Dini! Tinggi Gelombang Hingga 2,5 Meter Ancaman di Perairan Indonesia
Tragedi G30S/PKI 1965: Mengenang Pahlawan Revolusi dan Menjaga Pancasila
Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia, Picu Kritik Tajam terhadap Kebebasan Pers
Mahasiswa Jakarta Siap Kepung Gedung KPK Tuntut Pemeriksaan Rudi Hartono Bangun
Ketua BPI KPNPA RI Kritik Kinerja Kajari Lingga dan Kajati Kepri dalam Penanganan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:42 WIB

Wanita di Jambi Tewas Berlumuran Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:14 WIB

PM Malaysia Bakal Menghubungi Rekan Diplomatik Dari Beberapa Negara, Menyelamat Sukarelawan Misi Global Sumud Flotilla (GSF) Yang Ditahan tentera Israel

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Peringatan Dini! Tinggi Gelombang Hingga 2,5 Meter Ancaman di Perairan Indonesia

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:33 WIB

Tragedi G30S/PKI 1965: Mengenang Pahlawan Revolusi dan Menjaga Pancasila

Berita Terbaru