Manfaatkan Program Pemutihan PKB untuk Kendaraan Anda”

- Writer

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara .media  – Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak seluruh masyarakat Provinsi Banten untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan mereka.

Dalam pernyataannya pada Jumat (28/3/2025), Andra Soni menjelaskan bahwa keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Diharapkan, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” ujarnya.

Gubernur menekankan bahwa untuk mendapatkan pembebasan pajak, masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran pajak untuk tahun berjalan. “Jadi, untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Program pemutihan ini juga bertujuan untuk membersihkan data tunggakan pajak kendaraan. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini mencapai sekitar Rp700 miliar, yang melibatkan kurang lebih 2 juta kendaraan bermotor. “Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depannya,” pungkas Andra Soni.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menambahkan bahwa masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Generasi Berkarakter, Kapten Inf Tata Ajak Siswa MA Pusat Menes Jauhi Narkoba dan Judi Online

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Banten untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus khawatir akan sanksi atau denda. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Catat tanggalnya dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Penulis : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Turun ke Pasar, Cek Harga dan Stok Beras
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diselundupkan dalam Motor Vespa
Pangdam III/Siliwangi Tutup TMMD ke-126 di Pandeglang: Jalan Baru 970 Meter Resmi Dibuka
Penanaman Jagung Hibrida oleh Bumdes Rahayu Didukung Kapolsek Cikeusik
Kontroversi Proyek PISEW di Desa Sangiang: Dugaan Setoran 30% dan Ketidaklibatan Tim Pengawas
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Cimandiri Mundur Massal
Bidpropam Polda Banten Panen Jagung 1 Hektar, Dukung Asta Cita Prabowo untuk Ketahanan Pangan Nasional
GERMALA-K Demo Keras di Depan BPJN Banten: Bongkar Penggunaan Pasir Laut di Proyek Jalan Rp12,27 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 16:08 WIB

Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Turun ke Pasar, Cek Harga dan Stok Beras

Kamis, 6 November 2025 - 14:06 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tutup TMMD ke-126 di Pandeglang: Jalan Baru 970 Meter Resmi Dibuka

Kamis, 6 November 2025 - 13:36 WIB

Penanaman Jagung Hibrida oleh Bumdes Rahayu Didukung Kapolsek Cikeusik

Rabu, 5 November 2025 - 22:21 WIB

Kontroversi Proyek PISEW di Desa Sangiang: Dugaan Setoran 30% dan Ketidaklibatan Tim Pengawas

Rabu, 5 November 2025 - 21:28 WIB

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Cimandiri Mundur Massal

Berita Terbaru