Manfaatkan Program Pemutihan PKB untuk Kendaraan Anda”

- Writer

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara .media  – Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak seluruh masyarakat Provinsi Banten untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan mereka.

Dalam pernyataannya pada Jumat (28/3/2025), Andra Soni menjelaskan bahwa keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Diharapkan, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” ujarnya.

Gubernur menekankan bahwa untuk mendapatkan pembebasan pajak, masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran pajak untuk tahun berjalan. “Jadi, untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Program pemutihan ini juga bertujuan untuk membersihkan data tunggakan pajak kendaraan. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini mencapai sekitar Rp700 miliar, yang melibatkan kurang lebih 2 juta kendaraan bermotor. “Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depannya,” pungkas Andra Soni.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menambahkan bahwa masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” ujarnya.

Baca Juga :  PPBNI Satria Banten Gelar Acara Buka Puasa Bersama"

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Banten untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus khawatir akan sanksi atau denda. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Catat tanggalnya dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Penulis : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Digelar di Kawasan Citra Raya, Jajaran Polresta Tangerang Sisir Titik Rawan
Selpia, Korban Tsunami yang Terlupakan: Anak 20 Tahun Menderita Gizi Buruk di Huntap Pandeglang
Abaikan Safety Belt, Puluhan Pengendara Kena Tindak Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang
Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk
Bupati Dewi Setiani: Petani Ciandur Jadi Kunci Lumbung Pangan Banten
Waspada! Aksi Pencurian Ban Serep Marak di Tol Cikupa-Balaraja, Pelaku Gunakan Mobil APV dan Pribadi
Sekolah Swadaya Cibaliung: Harapan Baru Anak-anak di Tengah Keterbatasan
Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:20 WIB

Patroli Skala Besar Digelar di Kawasan Citra Raya, Jajaran Polresta Tangerang Sisir Titik Rawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:24 WIB

Selpia, Korban Tsunami yang Terlupakan: Anak 20 Tahun Menderita Gizi Buruk di Huntap Pandeglang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:28 WIB

Abaikan Safety Belt, Puluhan Pengendara Kena Tindak Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:14 WIB

Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:41 WIB

Bupati Dewi Setiani: Petani Ciandur Jadi Kunci Lumbung Pangan Banten

Berita Terbaru