Serang, Nusantara .media – Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak seluruh masyarakat Provinsi Banten untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan mereka.
Dalam pernyataannya pada Jumat (28/3/2025), Andra Soni menjelaskan bahwa keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Diharapkan, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” ujarnya.
Gubernur menekankan bahwa untuk mendapatkan pembebasan pajak, masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran pajak untuk tahun berjalan. “Jadi, untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program pemutihan ini juga bertujuan untuk membersihkan data tunggakan pajak kendaraan. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini mencapai sekitar Rp700 miliar, yang melibatkan kurang lebih 2 juta kendaraan bermotor. “Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depannya,” pungkas Andra Soni.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menambahkan bahwa masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Banten untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus khawatir akan sanksi atau denda. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Catat tanggalnya dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Penulis : Admin