Serang , Nusantara Media - Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto menyampaikan mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam peristiwa pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten bersama 10 orang debt collector yang terjadi, pada Selasa (2/6/2026) malam, lalu.

Menyikapi dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten, menurut Oke Kistiyanto, tidak bisa disimpulkan secara terburu-buru.

Hal itu masih dalam proses penyelidikan, sehingga harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan kronologi yang sedang didalami aparat penegak hukum.

- Advertisement -

"Berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, rangkaian kejadian tersebut berawal dari permasalahan penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan pihak matel atau debt collector dengan anggota Satbrimob Polda Banten," terang kata Oke dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Dikatakan, dalam perkembangan situasi di lapangan, peristiwa tersebut kemudian turut melibatkan seorang anggota Kodim 0602/Serang berinisial Kopda RI.

Menurut Oke, setiap peristiwa hukum harus dilihat secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta yang saat ini masih didalami oleh aparat berwenang.

Ia menilai, penyederhanaan persoalan maupun penarikan kesimpulan, berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya.

Karena itu, menurut dia, perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks dan kronologi kejadian secara keseluruhan.

"Oleh karena itu, sangat penting untuk melihat perkara ini sebagai rangkaian peristiwa yang memiliki konteks dan kronologi tertentu, bukan sebagai tindakan yang dapat langsung digeneralisasi kepada institusi tertentu," jelasnya.

Oke menegaskan, TNI AD berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin keprajuritan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Kopda RI telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Denpom III/4 Serang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran yang bersangkutan serta mengumpulkan fakta secara menyeluruh.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Oke.

Kodim 0602/Serang telah berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota, Satbrimob Polda Banten, dan Denpom III/4 Serang untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional.

Hubungan TNI dan Polri di wilayah Banten, tetap berjalan baik dan profesional. Penanganan perkara tersebut, jelas dia, difokuskan pada penegakan hukum dan pencarian fakta, bukan saling menyalahkan antar institusi.

"Tidak terdapat ruang bagi upaya saling melindungi ataupun saling menyalahkan. Yang dikedepankan adalah penegakan hukum, pencarian fakta serta penyelesaian masalah sesuai kewenangan masing-masing institusi,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah menyatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi prajurit yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk menjadi pelindung kelompok debt collector.

"Apabila anggota itu terlibat dalam kegiatan ilegal seperti itu, tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Mahmuddin kemarin.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, anggota tersebut diduga datang ke lokasi setelah dipanggil rekannya yang berprofesi sebagai mata elang atau debt collector.

Menurut dia, anggota TNI itu awalnya berupaya melerai keributan. Namun, ketika situasi memanas, yang bersangkutan diduga ikut melakukan pemukulan.

"Informasi awalnya, seperti itu. Kami masih melakukan penyidikan untuk mengetahui peran sebenarnya," terangnya.

Sementara itu, Polda Banten telah mengamankan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota Brimob.

Dua tersangka, diantaranya telah diumumkan identitasnya berinisial FN dan YSB. Keduanya berasal dari Flores.

Hingga hari ini, Jumat (5/6/2026), Polda Banten masih terus memburu beberapa orang terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.