Jakarta, Nusantara Media – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menilai Burhanuddin hanya pandai berbicara tanpa aksi nyata dalam pemberantasan korupsi. Kritik ini muncul setelah Burhanuddin terkejut mendengar laporan Asisten Pidana Khusus Kejati Bali. Laporan menyebut Kejati Bali hanya menangani tiga perkara korupsi sepanjang 2025.
Burhanuddin mengancam mencopot Kepala Kejati dan Kejari yang malas menangani perkara. Kunjungan ke Kejati Bali pada Selasa, 16 September 2025, menjadi sorotan. Namun, Rahmad menyebut ancaman itu sekadar lips service. “Jaksa Agung jangan hanya jago bicara. Kejari Jakarta Selatan bahkan tak berani eksekusi Silvester. Jika perintah sendiri tak dijalankan, Burhanuddin lemah,” tegas Rahmad pada Rabu, 17 September 2025.
BPI KPNPA RI melaporkan dua kasus korupsi besar ke Kejaksaan Agung. Pertama, kasus korupsi pembuatan sertifikat tanah di atas tanah milik Kaum Maboet, Kota Padang, Sumatera Barat. Kedua, korupsi pengadaan tanaman bonsai di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Laporan ini telah berjalan enam bulan tanpa tindak lanjut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Kejati Kepri dan Sumatera Barat menangani kasus ini sejak Februari 2025. Namun, hingga kini, tak ada kemajuan. “Wibawa kejaksaan hancur. Ada kekuatan yang dibekingi,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmad mendesak Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas.“Negara butuh penegak hukum berani, bukan sekadar ancaman kosong,” sindir Rahmad. Ia menegaskan, jika keadaan ini berlanjut, publik akan kehilangan kepercayaan pada Kejaksaan Agung. Korupsi pun kian merajalela.
Rahmad menyerukan penggantian Jaksa Agung dengan figur baru. “Ganti Jaksa Agung yang tak efektif ini. Butuh penyegaran di tubuh Kejaksaan Agung,” tutupnya.
Penulis : Awang Sukowati
Editor : Admin



					





						
						
						
						
						


