Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK

- Writer

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Banten, Nusantara Media

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan kehutanan yang telah inkracht di halaman kantornya. Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Ardi Andono, S.TP., M.Sc., hadir bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, dan tamu undangan.

Petugas menghancurkan barang bukti pelanggaran di kawasan konservasi TNUK. Para pelaku, seperti Sunendi, Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip, Isnen, Willy, dan Yogi, menggunakan satu senjata api laras panjang organik, tiga senjata laras panjang rakitan, satu senjata genggam, peluru organik, peluru rakitan, mesiu, dan serabut kelapa pematik senjata.

Ardi Andono mengapresiasi sinergi Kejati Banten, Polda Banten, Kejari Pandeglang, PN Pandeglang, dan Polres Pandeglang. Kerja sama ini berhasil menuntaskan kasus perburuan badak Jawa di TNUK. Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman 11 hingga 12 tahun penjara kepada pelaku, vonis tertinggi untuk kasus perburuan satwa liar di Indonesia.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Wagub Banten Cek Fasilitas RSUD Labuan

Ardi Andono menegaskan, “Vonis ini memperingatkan siapa saja yang berani berburu satwa dilindungi di TNUK.”

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Aparat penegak hukum juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan satwa liar.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dewi Setiani: Petani Ciandur Jadi Kunci Lumbung Pangan Banten
Waspada! Aksi Pencurian Ban Serep Marak di Tol Cikupa-Balaraja, Pelaku Gunakan Mobil APV dan Pribadi
Sekolah Swadaya Cibaliung: Harapan Baru Anak-anak di Tengah Keterbatasan
Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-10, Jaring Pengendara di Bawah Umur
Momentum HAN 2025: Pandeglang Fokus Lindungi dan Penuhi Hak Anak
Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi
Polrestabes Makassar Amankan Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur
KSOP Banten Melakukan Pembiaran Terhadap Pemotongan Kapal Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:41 WIB

Bupati Dewi Setiani: Petani Ciandur Jadi Kunci Lumbung Pangan Banten

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Waspada! Aksi Pencurian Ban Serep Marak di Tol Cikupa-Balaraja, Pelaku Gunakan Mobil APV dan Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:32 WIB

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:56 WIB

Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-10, Jaring Pengendara di Bawah Umur

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:39 WIB

Momentum HAN 2025: Pandeglang Fokus Lindungi dan Penuhi Hak Anak

Berita Terbaru