Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan kehutanan yang telah inkracht di halaman kantornya. Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Ardi Andono, S.TP., M.Sc., hadir bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, dan tamu undangan.
Petugas menghancurkan barang bukti pelanggaran di kawasan konservasi TNUK. Para pelaku, seperti Sunendi, Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip, Isnen, Willy, dan Yogi, menggunakan satu senjata api laras panjang organik, tiga senjata laras panjang rakitan, satu senjata genggam, peluru organik, peluru rakitan, mesiu, dan serabut kelapa pematik senjata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ardi Andono mengapresiasi sinergi Kejati Banten, Polda Banten, Kejari Pandeglang, PN Pandeglang, dan Polres Pandeglang. Kerja sama ini berhasil menuntaskan kasus perburuan badak Jawa di TNUK. Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman 11 hingga 12 tahun penjara kepada pelaku, vonis tertinggi untuk kasus perburuan satwa liar di Indonesia.
Ardi Andono menegaskan, “Vonis ini memperingatkan siapa saja yang berani berburu satwa dilindungi di TNUK.”
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Aparat penegak hukum juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan satwa liar.
Penulis : Redaksi