LINGGA, Nusantara Media – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya iklan penjualan Pulau Katang, sebuah pulau seluas 73 hektare yang terletak di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

 

Dalam iklan yang viral tersebut, pulau eksklusif yang diklaim strategis karena kedekatannya dengan Singapura ini dibanderol dengan harga mencapai Rp65 miliar.

- Advertisement -

 

Iklan tersebut menawarkan Pulau Katang sebagai aset investasi premium dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun. Pengunggah iklan mengeklaim bahwa pulau tersebut memiliki izin lengkap dan siap dibangun sebagai kawasan resor wisata eksklusif atau pulau pribadi.

 

Menanggapi kegaduhan publik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menegaskan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam narasi penjualan pulau tersebut."Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh perorangan.

 

Yang diperjualbelikan biasanya adalah hak atas lahan, seperti HGB atau HGU, bukan pulaunya itu sendiri," ujar Hendri, Kamis (28/5/2026).

 

Pemerintah Provinsi Kepri menekankan bahwa mereka memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin lahan jika ditemukan pelanggaran peruntukan atau tindakan yang merugikan kepentingan umum.

 

Mengingat posisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, isu penjualan pulau menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

 

Di sisi lain, muncul pernyataan yang mengonfirmasi adanya transaksi jual beli hak atas lahan tersebut di masa lalu. Inisial KS, sumber yang memahami konteks lokal, menyatakan bahwa transaksi terkait hak lahan di Pulau Katang sudah terjadi sejak lama.

 

Ia menyayangkan adanya perbedaan informasi yang beredar dari pihak aparat kewilayahan terkait status lahan tersebut.

 

Sebagai catatan, Pulau Katang sempat tercatat akan dikembangkan oleh PT DHE Katang Indonesia pada tahun 2023, namun realisasi dan kelanjutan proyek investasi tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

 

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat dan calon investor untuk tidak tergiur dengan iklan daring sebelum melakukan verifikasi legalitas yang akurat. Pihak berwenang menyarankan agar calon investor melakukan pengecekan dokumen langsung ke:

-Kantor BPN Kabupaten Lingga

-Dinas PMPTSP Provinsi Kepulauan RiauPemerintah berkomitmen untuk terus memonitor situasi ini dan akan mengambil langkah tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kedaulatan wilayah di kawasan perbatasan.