Serang, Nusantara Media  – Jajaran Polsek Jawilan, bagian dari Polres Serang Polda Banten, secara resmi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah preventif ini diwujudkan melalui kampanye pemasangan spanduk imbauan serta stiker Layanan Kepolisian 110 di berbagai titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukum Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Senin (14/9/2026).

Kegiatan pengawasan dan sosialisasi ini dipelopori langsung oleh Unit Binmas Polsek Jawilan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa alokasi BBM bersubsidi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh kalangan masyarakat yang berhak, serta mencegah terjadinya monopoli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas kepolisian tidak hanya menempelkan atribut sosialisasi, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pengelola SPBU beserta para operator yang bertugas.

​Petugas secara tegas mengingatkan pengelola agar selalu mematuhi standar operasional dan tidak melayani pembelian BBM subsidi yang melanggar ketentuan hukum, seperti pembelian dalam jumlah tidak wajar yang tidak sesuai peruntukannya.

- Advertisement -
Advertisement

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nirwanda, menegaskan bahwa pemasangan spanduk dan stiker tersebut merupakan bentuk edukasi nyata sekaligus upaya strategis kepolisian dalam menutup celah penyelewengan di lapangan.

​"Kami mengimbau masyarakat, bersama-sama melakukan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Pengawasan ini tidak bisa hanya bertumpu dan menjadi tanggung jawab kepolisian semata, melainkan membutuhkan keterlibatan komprehensif dari seluruh pihak, termasuk pengelola SPBU, operator, dan masyarakat," jelas AKP Erwan.

​Menurut Kapolsek, dengan adanya sistem pengawasan kolektif, setiap potensi dan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan diharapkan dapat ditekan dan diminimalisir seefektif mungkin.

Sebagai kanal pengaduan utama, Polsek Jawilan menyosialisasikan penggunaan Layanan Kepolisian 110. Jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan, antrean tidak wajar, atau indikasi penimbunan distribusi BBM subsidi, mereka diminta tidak ragu untuk segera melaporkannya kepada aparat berwenang.

​"Petugas SPBU dan operator, juga kami imbau agar tidak melayani pembelian BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian," tegas Erwan.

Baca Juga Syekh Nawawi al-Bantani: Calon Pahlawan Nasional

​Layanan 110 ini memiliki keunggulan karena bersifat bebas pulsa (gratis) dan siap diakses selama 1x24 jam penuh. Kehadiran akses yang mudah ini dirancang agar masyarakat merasa aman dan responsif dalam memberikan informasi krusial kepada petugas tanpa memikirkan kendala biaya komunikasi.

Dalam penutup penjelasannya, AKP Erwan berharap agar inisiatif ini mampu menumbuhkan kesadaran bersama. Sinergi yang kuat antara kepolisian, pelaku bisnis SPBU, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam menjaga hak warga atas energi yang disubsidi oleh negara.

​"Kami berharap, sinergi antara kepolisian, pengelola SPBU dan masyarakat, dapat terus ditingkatkan. Dengan pengawasan bersama, penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai peruntukan dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak," terangnya.

​Lewat langkah ini, Polsek Jawilan menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi agar perekonomian masyarakat di Kabupaten Serang dapat berjalan lancar tanpa hambatan kelangkaan akibat ulah oknum penyeleweng.