PANDEGLANG, NUSANTARA MEDIA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kedinasan sebagai upaya memperkuat disiplin, profesionalisme, dan integritas anggota Polri.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh personel Polri untuk tidak menggunakan vape sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan bahwa seluruh personel di lingkungan Polda Banten wajib mematuhi kebijakan tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari tanggung jawab anggota Polri dalam menjalankan tugas serta menjaga kepercayaan masyarakat.

- Advertisement -
Advertisement

“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” tegas Kapolda Banten, Senin (2/11/2026).

Kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang dalam rilis tersebut disebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II.

Melalui kebijakan ini, institusi Polri berupaya memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sekaligus memastikan setiap personel menjalankan ketentuan yang berlaku.

Polda Banten menilai kepatuhan terhadap aturan internal menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan kepolisian yang tertib dan profesional. Setiap anggota Polri diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menaati kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan institusi.

Selain berlaku bagi personel Polri, Kapolda Banten juga menekankan bahwa larangan penggunaan vape harus diperhatikan oleh tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.

Apabila petugas menemukan tamu atau pengunjung menggunakan rokok elektrik di lingkungan tersebut, petugas diminta memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat vape yang digunakan.

Baca Juga Kodim 0601/Pandeglang Gelar Upacara Bendera Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Prajurit

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan lingkungan kerja kepolisian tetap sehat, nyaman, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penerapan aturan internal membutuhkan kepatuhan seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan kepolisian, baik anggota maupun pengunjung.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan serta mendorong seluruh personel untuk menjalankan kebijakan secara konsisten. Dengan demikian, aturan tersebut tidak hanya menjadi instruksi administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bertanggung jawab.

Polda Banten menyatakan komitmennya untuk mendukung arahan Kapolri dalam mewujudkan lingkungan kepolisian yang disiplin, sehat, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Melalui kepatuhan terhadap Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, seluruh personel diharapkan dapat menjaga integritas institusi sekaligus memberikan contoh positif kepada masyarakat dalam menaati peraturan.