Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI, menyusul rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto pada Sabtu (30/8/2025), memerintahkan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum. Polri dan TNI akan bertindak cepat untuk memulihkan keamanan nasional pasca aksi unjuk rasa yang memicu tindakan anarkis, seperti pembakaran, perusakan, dan penjarahan.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika memerintahkan jajarannya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan. “Seluruh Polres dan Polsek harus melaksanakan perintah Kapolri dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa aksi anarkis, merusak, atau mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas sesuai hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Helmy Santika menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, aksi harus dilakukan secara damai dan sesuai hukum. “Kami tidak akan tolerir tindakan seperti pengrusakan atau pembakaran. Itu tindak pidana, bukan demonstrasi,” tegasnya.
Polda Lampung memperkuat koordinasi dengan tokoh agama, adat, pemuda, dan akademisi untuk menjaga situasi kondusif. “Kami mengajak masyarakat Lampung menjaga keamanan dan kedamaian bersama,” kata Kapolda. Langkah ini bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan.
Kapolda menjamin penegakan hukum yang cepat dan transparan, termasuk terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online. “Kami menindak siapa pun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu, dengan prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.
Dr. Muhtadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, tetapi harus sesuai aturan. “Demonstrasi tidak boleh merusak atau merugikan masyarakat luas,” katanya. Ia mendukung tindakan tegas aparat sesuai protokol jika aksi demonstrasi melanggar hukum.
Polda Lampung mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh tindakan anarkis. “Mari utamakan kepentingan sosial dan selesaikan masalah melalui jalur hukum,” tutup Kapolda.
Penulis : M. Husni