Polda Lampung Tingkatkan Kewaspadaan dan Tindakan Tegas Hadapi Aksi Anarkis

- Writer

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media  –

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI, menyusul rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto pada Sabtu (30/8/2025), memerintahkan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum. Polri dan TNI akan bertindak cepat untuk memulihkan keamanan nasional pasca aksi unjuk rasa yang memicu tindakan anarkis, seperti pembakaran, perusakan, dan penjarahan.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika memerintahkan jajarannya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan. “Seluruh Polres dan Polsek harus melaksanakan perintah Kapolri dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa aksi anarkis, merusak, atau mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas sesuai hukum.

Helmy Santika menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, aksi harus dilakukan secara damai dan sesuai hukum. “Kami tidak akan tolerir tindakan seperti pengrusakan atau pembakaran. Itu tindak pidana, bukan demonstrasi,” tegasnya.

Polda Lampung memperkuat koordinasi dengan tokoh agama, adat, pemuda, dan akademisi untuk menjaga situasi kondusif. “Kami mengajak masyarakat Lampung menjaga keamanan dan kedamaian bersama,” kata Kapolda. Langkah ini bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan.

Kapolda menjamin penegakan hukum yang cepat dan transparan, termasuk terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online. “Kami menindak siapa pun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu, dengan prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

Baca Juga :  Ade Utami Ibnu Ajak Kader PKS Lampung Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Dr. Muhtadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, tetapi harus sesuai aturan. “Demonstrasi tidak boleh merusak atau merugikan masyarakat luas,” katanya. Ia mendukung tindakan tegas aparat sesuai protokol jika aksi demonstrasi melanggar hukum.

Polda Lampung mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh tindakan anarkis. “Mari utamakan kepentingan sosial dan selesaikan masalah melalui jalur hukum,” tutup Kapolda.

Penulis : M. Husni

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang
APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur
Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat
Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan
Polres Serang Tangkap Residivis Curanmor yang Jadi Pengedar Sabu di Ciagel
Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:55 WIB

APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kasus Pemerkosaan di Tangerang Kota, Aktivis Desak Penyidikan Cepat

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Pria Asal China Diduga Coba Curi Jam Tangan Rolex di Pinisi Permai, Digagalkan Petugas Keamanan

Berita Terbaru