Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- Writer

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut, HS (51) oknum Ketua Rukun Warga (RW) dan S (35) oknum Ketua RT yang ditangkap terkait kasus pemerasan terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Indra Waspada, Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra Waspada menerangkan, keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman kepada pemborong proyek bangunan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kata Indra Waspada, awalnya korban yakni pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan. Hal itu dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa di Bekasi Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur

“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,” terang Indra Waspada.

Korban sempat menolak permintaan itu. Korban hanya menyanggupi di angka Rp 15 juta. Namun para tersangka menolal dan meminta Rp 30 juta. Para tersangka juga mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaan tidak dikabulkan.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra Waspada.

Baca Juga :  PT. Nugraha Samudera Diduga Mengabaikan Lingkungan

Kedua tersangka pun akhrinya ditangkap di salah satu cafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Indra Waspada menegaskan, Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat proses tumbuhnya investasi dan pembangunan. Oleh karena itu, dia membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.

“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya.

Penulis : Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Raya Jagung di Serang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
HMI Piksi Input Serang Dorong Peningkatan Fasilitas Alun-Alun Kramatwatu
Kapal KM Tresnawati Kandas di Pandeglang Akibat Angin Kencang, Evakuasi Belum Dilakukan
Matadunianews.com Rayakan Ulang Tahun ke-3 dengan Rasa Syukur dan Aksi Sosial di Serang
Truk Beras Bantuan Terguling di Tanjakan Cinibung, Kernet Tewas Tertabrak
Dandim 0601/Pandeglang Berikan Pengarahan Kepada Anggota Yon TP 842/BS
Dandim 0601/Pandeglang, Terima Kunjungan Karutan Kelas IIB Pandeglang
Dinas Pendidikan Banyuasin Gelar Bimtek Kurikulum 2025-2026 di SDN 1 Banyuasin 1

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:31 WIB

Panen Raya Jagung di Serang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:49 WIB

HMI Piksi Input Serang Dorong Peningkatan Fasilitas Alun-Alun Kramatwatu

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:33 WIB

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:53 WIB

Kapal KM Tresnawati Kandas di Pandeglang Akibat Angin Kencang, Evakuasi Belum Dilakukan

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:15 WIB

Matadunianews.com Rayakan Ulang Tahun ke-3 dengan Rasa Syukur dan Aksi Sosial di Serang

Berita Terbaru