Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten meraih predikat Badan Publik Informatif. Penghargaan ini diberikan pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Komisi Informasi Provinsi Banten menyelenggarakan acara tersebut.
Acara berlangsung di Pendopo Gubernur Banten pada Rabu (12/11/2025). Berbagai badan publik ikut serta. Mereka meliputi instansi pemerintah, OPD, BUMD, lembaga vertikal, serta pemerintah desa se-Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penganugerahan ini mengapresiasi komitmen badan publik. Mereka konsisten menerapkan keterbukaan informasi. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kanwil BPN Banten berhasil sapu bersih dua penghargaan sekaligus.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Banten, Maria Iriana Puji Lestari, menerima penghargaan. Ia didampingi Pejabat Fungsional Mutmainnah. Mutmainnah dinobatkan sebagai Petugas PPID Terbaik. Ia menunjukkan dedikasi dan profesionalisme. Ia memberikan pelayanan informasi yang transparan dan responsif.
Capaian ini mencerminkan keseriusan Kanwil BPN Banten. Mereka menghadirkan layanan publik yang terbuka dan akuntabel.
Melalui penghargaan ini, Kanwil BPN Banten berkomitmen lebih kuat. Mereka terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Tujuannya, mewujudkan good governance.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh jajaran. Mereka bekerja dengan semangat transparansi dan pelayanan prima. Semoga ini memotivasi kami. Kami akan tingkatkan kualitas layanan publik di BPN,” ujar Maria.
Penulis : Tayo












