Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025

- Writer

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel, Nusantara Media

Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 26 Juni 2025. Program keringanan pajak berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan ini melanjutkan kebijakan serupa dalam Kepgub 170 Tahun 2025 yang berakhir 30 Juni 2025. Andra Soni menjelaskan, keputusan ini berdasarkan evaluasi Pemprov Banten dan aspirasi masyarakat yang meminta perpanjangan masa keringanan.

“Menjelang berakhirnya program sebelumnya, saya menerima banyak permohonan perpanjangan dari masyarakat,” ujar Andra Soni usai meninjau pelayanan di Samsat Ciputat, Tangerang Selatan (26/6/2025). Ia menambahkan, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini dan kondisi ekonomi terkini mendukung perpanjangan kebijakan.

Pemprov Banten memutuskan wajib pajak cukup membayar PKB tahun 2025 tanpa denda atau pokok pajak tertunggak. “Saya harap masyarakat segera memanfaatkan program ini,” imbau Andra Soni. Ia memahami beberapa warga membutuhkan waktu mengumpulkan dana, seperti pekerja ojek online.

Plt. Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari menyatakan akan berkoordinasi dengan seluruh Samsat untuk persiapan layanan optimal. “Kami imbau UPT Samsat antisipasi antrean panjang dan perluas jangkauan pelayanan,” tegasnya. Pemprov juga akan menambah personel layanan dari kepolisian dan instansi terkait.

Baca Juga :  Tarif Impor AS-Indonesia Ancam Daya Saing Teknologi Lokal

Andra Soni meminta seluruh petugas Samsat (Pemprov, Jasaraharja, Polri) memberikan pelayanan terbaik. “Kepala Samsat harus berinovasi dalam melayani masyarakat,” pesannya.

Turut hadir dalam peninjauan:
– Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Wibowo
– Wakil Ketua DPRD Tangsel Maria Teresa Suhardja
– Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail
– Plt. Kadis Kominfostandi Banten Arif Agus Rakhman

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Banten Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis, Serang
PPP Pandeglang Kecewa DPRD dan Instansi Terkait Absen dari Hearing Dana Desa
Insiden Kekerasan terhadap Wartawan saat Sidak KLHK di PT GRS Banten
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita
Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS
Polda Banten Gelar Welcome Parade Sambut Kapolda Baru Brigjen Pol Hengki
Skandal Pungutan Seragam Jutaan Rupiah di SMKN 4 Pandeglang, Program Sekolah Gratis Gubernur Banten Dianggap Gagal
Komunitas Nelayan Cigondang Apresiasi Kompensasi Tumpahan Batu Bara

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:02 WIB

PWI Banten Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis, Serang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:14 WIB

PPP Pandeglang Kecewa DPRD dan Instansi Terkait Absen dari Hearing Dana Desa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Insiden Kekerasan terhadap Wartawan saat Sidak KLHK di PT GRS Banten

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:35 WIB

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Cisoka Razia Depot Jamu, 122 Botol Miras Disita

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Warga Temukan Penghuni Kontrakan Sudah Meninggal, Polsek Tigaraksa Bawa Jenazah ke RS

Berita Terbaru