Batam , Nusantara Media – Polresta Barelang akhirnya memberikan keterangan resmi terkait kasus keributan berujung kekerasan di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang sempat viral di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang pada Kamis (23/07/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa insiden tersebut melibatkan dua laporan tindak pidana berbeda yang saling berkaitan.

Kegiatan press conference ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, didampingi oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, serta Bamin Sihumas Brigadir Handoko Pasaribu.

- Advertisement -

Peristiwa bermula ketika seorang pemuda berinisial YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Selama di dalam kamar, aktivitas mereka dinilai mengganggu kenyamanan tamu lain karena suara musik dan televisi yang terlalu keras.

Pihak pengelola dan karyawan homestay telah beberapa kali memberikan teguran.Puncaknya pada dini hari, terjadi cekcok antara YBC dan rekan perempuannya di area parkiran.

Karyawan homestay berinisial AS (33) kembali menegur, yang kemudian menyulut adu mulut hingga berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap AS. Situasi kian memanas dan berkembang menjadi aksi pengeroyokan massal terhadap YBC.

Menanggapi opini publik yang sempat menduga adanya kriminalisasi terhadap korban pengeroyokan, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan dua laporan polisi terpisah:

Perkara Dugaan Penganiayaan (Ditangani Polsek Bengkong):Laporan diterima pada 4 Juni 2026. Polisi menetapkan YBC (18) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap karyawan homestay (AS) sebelum insiden pengeroyokan terjadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Perkara Dugaan Pengeroyokan (Ditangani Satreskrim Polresta Barelang):Laporan diterima pada 30 Mei 2026. Polisi menetapkan 7 orang tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Berkas perkara ini bahkan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku," tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
 

Sebelum menempuh jalur hukum formal, upaya mediasi melalui mekanisme Restorative Justice sempat diupayakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada opini sepihak di media sosial dan memanfaatkan layanan Kepolisian Call Center 110 untuk pelaporan cepat.