Jakarta, Nusantara Media - Tim kuasa hukum yang mendampingi OLH selaku ibu dari korban paspor ganda mendesak agar kinerja penyelidik Kanit III IPTU Dobi segera dievaluasi oleh pimpinan Polri. Langkah tegas ini dilayangkan menyusul penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor anak yang dinilai berjalan lambat serta minim kejelasan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh tim kuasa hukum usai melakukan pertemuan dengan Kanit III AKBP Evri Susanto di ruang kerjanya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung di Mabes Polri tersebut dihadiri langsung oleh pelapor bersama kuasa hukumnya guna membahas perkembangan penanganan laporan secara berkala, transparan, dan berkeadilan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, pihak kuasa hukum memperoleh informasi bahwa SP2HP selanjutnya baru akan diserahkan setelah penyidik yang menangani perkara tersebut kembali dari tugas luar kota. Penyelidik menjanjikan dokumen perkembangan tersebut akan dikirimkan sebagai SP2HP keempat sejak laporan polisi resmi diterima pada bulan Mei 2026 mendatang.
Menurut pandangan tim kuasa hukum, persoalan utama yang dikeluhkan bukan sekadar durasi waktu penanganan laporan yang telah berjalan, melainkan bagaimana setiap tahapan proses hukum dijalankan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pihak pelapor, substansi terpenting adalah memastikan bahwa seluruh mekanisme penyelidikan dilakukan secara transparan tanpa ada prosedur yang terlewatkan. Laporan yang dikawal ketat oleh tim hukum ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Konflik hukum ini bermula ketika penerbitan paspor pertama bagi seorang anak diterbitkan secara sah oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada tanggal 10 Mei 2022 dengan masa berlaku hingga 10 Mei 2027. Namun, situasi hukum mulai dipertanyakan ketika sebuah paspor ganda kedua diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada tanggal 31 Januari 2025 dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030. Tumpang tindih masa berlaku kedua dokumen perjalanan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara mendalam guna memastikan apakah seluruh proses permohonan telah memenuhi prosedur keimigrasian yang sah atau justru menyalahgunakan wewenang.
Baca Juga ASDP Kerahkan KMP Jatra I untuk Distribusi Bantuan BanjirTim kuasa hukum menegaskan bahwa penyidik kepolisian harus menelusuri secara cermat dokumen permohonan, formulir pernyataan pemohon, dokumen pendukung, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik penerbitan paspor kedua tersebut. Penyelidikan diarahkan untuk memeriksa keterlibatan pemohon paspor ganda anak di bawah umur yaitu Danny Septriadi Djayaprawira serta pihak lain yang berkaitan. Penilaian hukum tersebut harus berpijak pada dokumen asli serta bukti-bukti sah dari pihak Imigrasi Jakarta Selatan agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat luas.
Selain menyoroti substansi materi perkara, pihak pelapor juga mendorong terlaksananya gelar perkara serta konfrontasi antara pelapor dan pihak terlapor guna menguji kebenaran materiil secara objektif. Usulan pelibatan ahli hukum pidana dan ahli keimigrasian turut disampaikan agar penyidik memiliki pandangan komprehensif dalam mengkaji unsur Pasal 394 KUHP serta mekanisme penerbitan paspor ganda. Di sisi lain, OLH menyampaikan keberatan atas dugaan eksploitasi psikologis terhadap anaknya yang dijadikan alat tawar-menawar atau sandera untuk menekan dirinya agar mencabut gugatan gono-gini di pengadilan.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!