Banten - Polda Banten memastikan penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, telah resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban mencabut laporannya.

Sementara sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun (56). Kasus tersebut, juga sudah dilimpahkan oleh polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara ini telah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, dan saat ini telah ditetapkan empat orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, pada Jumat (21/8/2026) lalu.

- Advertisement -
Advertisement

Dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, empat orang tersangka, berinisial DH, AS, RP dan ED. Berkas perkara dari keempat tersangka tersebut, sudah diserahkan ke JPU.

"Berkas perkara telah memasuki tahap satu dan telah disampaikan kepada JPU. Saat ini, penyidik menunggu hasil penelitian berkas dari JPU hingga dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkap Maruli.

Lebih jauh, Maruli menegaskan, jika penanganan kasus itu ditangani oleh pihaknya secara profesional.

"Polda Banten berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Terkait penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, pada Selasa (1/9/2026) telah resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban mencabut laporannya.

Empat tersangka dalam perkara tersebut, juga telah dikeluarkan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (1/9/2026).

"Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya, dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi," terang Maruli Hutapea.

Ia menjelaskan, setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan, penyidik menindaklanjuti sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Penyidik bekerja berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, tentang restorative justice. Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan," jelasnya.

Maruli menambahkan, surat pencabutan laporan polisi, disampaikan sekitar dua hari sebelumnya. Penyidik kemudian langsung menindaklanjuti dengan gelar perkara khusus untuk penghentian perkara.

Lebih lanjut, empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, telah dikeluarkan.

Hal itu dilakukan, setelah mekanisme restorative justice ditempuh dan seluruh pihak menyatakan sepakat berdamai.

Untuk empat tersangka, sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh.

"Mereka sudah sepakat berdamai, dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi berdasarkan perdamaian tersebut. Juga ada permohonan untuk dilakukan restorative justice, sehingga perkara tersebut sudah selesai," tegasnya.

Polda Banten mengimbau, masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan. Penyelesaian melalui restorative justice, merupakan upaya Polri memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan.

"Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut," ujar Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Diculik dan Dianiaya Ormas, Uun Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Polda Banten

Fam Fuk Thjong, yang akrab disapa Uun (58), mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada  Senin (20/7/2026) lalu.

Ia memberi tenggat waktu 2×24 jam sejak laporan resmi dibuat, agar Kepolisian Daerah Banten menangkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

Uun mengatakan, jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan berarti dari penyidik, ia akan membawa kasusnya ke tingkat yang lebih tinggi.

Ia berencana, melapor ke Markas Besar Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, jika Polda Banten dinilai lamban menangani kasus yang menurutnya melibatkan sosok berpengaruh di Lebak.

"Jika tidak ada perkembangan penanganan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap diri saya yang diduga melibatkan orang penting di Kabupaten Lebak, saya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM," ujar Uun kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Uun, insiden bermula ketika puluhan orang yang mengaku dari sebuah ormas mendatangi rumahnya. Istrinya sempat membuka pintu sebelum Uun keluar dan menyambut para tamu tak diundang tersebut.

Tanpa peringatan, ia langsung dipukuli di bagian kepala hingga terjatuh, kemudian diinjak-injak oleh sejumlah orang di hadapan istri dan anaknya.

Dalam kondisi tak berdaya, Uun diseret paksa ke sebuah mobil Avanza yang diparkir sekitar 300 meter dari rumahnya.

Di dalam kendaraan, para pelaku menelepon seseorang yang diduga menjadi otak dari aksi penculikan itu menggunakan mode pengeras suara untuk menanyakan lokasi tujuan Uun akan dibawa kemana.

Uun mengaku disandera di dalam mobil selama kurang lebih satu jam, sebelum sosok yang disebutnya sebagai “orang penting” di Kabupaten Lebak itu keluar menemuinya.

Baca Juga Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak: Sampaikan Pesan Presiden Prabowo untuk Pelayanan Terbaik Nataru 2025

Sebelum bertatap muka, ia dipaksa bersujud dan meminta maaf atas ucapan yang dinilai kasar terhadap orang tersebut. Uun mengatakan, "Karena di bawah tekanan dan ancaman, saya terpaksa sujud dan minta maaf."

Setelah mengalami penyiksaan tersebut, Uun akhirnya diizinkan pulang. Ia lalu didampingi Ketua LSM Forwatu untuk menjalani visum di RS Bhayangkara milik Polda Banten sebelum resmi membuat laporan polisi.

Uun menegaskan, meski tidak mengenal identitas para pelaku secara personal, ia yakin masih bisa mengenali wajah mereka apabila dipertemukan kembali.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, angkat bicara menanggapi kabar yang beredar di media sosial yang mengaitkan namanya dengan peristiwa ini.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, membenarkan telah menerima laporan dugaan pengeroyokan dan penculikan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (18/7/2026) malam. Laporan tersebut, dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 450 KUHP.

"Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan tersebut. Saat ini terlapor masih dalam proses lidik," ujar Maruli.

Maruli menerangkan, penyidik telah meminta hasil visum et repertum terhadap pelapor dan akan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Maruli memastikan, seluruh fakta yang terkumpul dalam penyelidikan akan didalami menggunakan metode Scientific Crime Investigation demi mengungkap kejelasan kasus ini secara utuh.

Polda Banten menegaskan komitmennya, menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Pihak kepolisian menyatakan, tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya, dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Restorative Justice Ujungnya Tak Melulu Penghentian Perkara

Dengan pemulihan terhadap pelaku dan korban, semua dapat pulih kembali karena tujuan restorative justice ini keadilan yang memulihkan.

Sebagian kalangan, termasuk aparat penegak hukum, ada yang memandang keadilan restoratif atau restorative justice merupakan perdamaian atau penghentian perkara.

Padahal definisi restorative justice, memiliki definisi yang boleh dibilang cukup luas dengan mengedepankan penyelesaian yang adil serta pemulihan kembali pada keadaan semula.

Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengatakan, restorative justice ujungnya tak melulu penghentian perkara. Penerapan restorative justice, bisa di lakukan di luar atau di dalam peradilan.

Menurutnya, paradigma pemidanaan sudah berubah, di mana korban perlu dilibatkan dalam meresolusi permasalahan yang timbul karena suatu tindak pidana dengan bantuan pihak ketiga yang adil dan imparsial.

Restorative justice, singkatnya pendekatan penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, bukan pembalasan. Restorative justice diatur dalam berbagai regulasi.

Seperti Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Keputusan Dirjen Badilum MA No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Beberapa UU yang mengatur tentang restorative justice, seperti UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Erasmus mengatakan Pasal 51 huruf c KUHP, secara jelas menyebut, salah satu tujuan pemidanaan, yakni menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

Berbagai aturan dalam sistem hukum pidana di Indonesia sudah mengenalkan tentang restorative justice.

Dengan pemulihan terhadap pelaku dan korban, semua dapat pulih kembali karena tujuan restorative justice ini keadilan yang memulihkan.

Sayangnya ketentuan restorative justice dalam berbagai aturan itu, berbeda-beda. Misalnya, Perpol 8/2021 mengatur mekanisme restorative justice, salah satunya penghentian penyelidikan.

Padahal pada tahap tersebut, aparat belum menemukan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Kemudian Surat Keputusan Dirjen Badilum MA No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 mengatur mekanisme restorative justice melalui acara peradilan cepat dan perdamaian.

Erasmus menegaskan, restorative justice bukan berarti penghentian perkara. Dalam pelaksanaannya, perkara pidana yang terkait bisa berhenti atau berlanjut ke pengadilan.

Restorative justice yang berlanjut ke pengadilan, berupa penganiayaan sesuai pada Pasal 352 KUHP.

“Restorative justice, tidak menghentikan perkara, pelaku tetap menjalani proses peradilan pidana tapi ada pemulihan bagi korban, masyarakat, dan pelaku. Ini konteksnya karena hukum pidana menimbulkan luka maka keadilan harus memulihkan,” ujarnya.