Bekasi, Nusantara Media – Praktik tarif parkir mahal di RS Ananda Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, masih berlanjut meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Keluhan warga semakin menguat, karena tarif dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Acep, seorang pengunjung menggunakan mobil roda empat, menjadi saksi terbaru. Ia memarkir kendaraannya mulai pukul 09.30 WIB hingga keluar pukul 13.30 WIB pada Sabtu (28/2/2026), atau kurang dari 5 jam, namun dikenakan biaya Rp15.000.

“Saya masuk jam 09.30, keluar 13.30, hampir lima jam kena Rp15 ribu. Padahal jelas sesuai undang-undang ini melanggar,” ujar Acep dengan nada kesal.

- Advertisement -

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025, tarif parkir roda empat diatur secara harian dengan nominal tertentu (sekitar Rp4.000–Rp5.000 tergantung sumbu kendaraan), bukan akumulasi per jam tanpa batas maksimal yang membebani pengunjung. Praktik ini dinilai tidak wajar, terutama bagi keluarga pasien yang sedang menghadapi situasi sulit.

Keluhan terbaru muncul Sabtu (28/2/2026), menyusul sidak Dishub sebelumnya (sekitar 26-27 Februari 2026) yang dipicu viralnya kasus tarif parkir motor hingga Rp222.000 selama beberapa hari.

Kawasan RS Ananda Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat – rumah sakit swasta yang menjadi tujuan utama warga sekitar untuk pelayanan kesehatan.

Dishub telah menyatakan akan melaporkan temuan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas seperti sanksi administratif, penghentian sementara operasional parkir, atau pembenahan sistem. Warga mempertanyakan komitmen penegakan aturan.

Masyarakat mendesak dinas terkait untuk tidak berhenti pada sidak dan klarifikasi semata. Langkah tegas diperlukan agar praktik tarif parkir tidak wajar ini segera dihentikan, melindungi pengunjung—khususnya keluarga pasien—dari beban biaya berlebih.

Dishub sebelumnya menegaskan bahwa tarif tidak sesuai Perda, dan pengelola diharapkan segera menyesuaikan. Jika tidak, sanksi lebih berat bisa diterapkan untuk menegakkan aturan retribusi parkir di wilayah Kabupaten Bekasi.

Warga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola fasilitas umum lainnya agar mematuhi regulasi demi kenyamanan masyarakat.