Cilegon,Nusantara Media - Menindak lanjuti perintah dan arahan pimpinan, Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, mengimbau kepada warga untuk tidak membakar lahan melalui spanduk di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kebakaran.
Kapolsek Mancak AKP Acum, pada Jumat (18/9/2026), menyampaikan imbauan kepada masyarakat baik secara langsung ataupun melalui spanduk-spanduk yang dipasang oleh polisi, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan agar tidak menjadi titik api.
Hal tersebut, disampaikan langsung kepada masyarakat, baik melalui Kapolsek maupun oleh Bhabinkamtibmas serta memasang spanduk larangan dilarang membakar lahan dan hutan di lokasi starategis di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Lanjutnya, pihaknya tegas melarang membuka lahan dengan cara membakar hutan karena pada musim kemarau seperti saat sekarang sangat berbahaya dan dapat menjadi polusi dan kabut asap serta menganggu kesehatan.
"Pemasangan himbauan dan larangan membakar di musim kemarau, sudah sejak lama kami lakukan diantaranya, daerah rawan terjadi kebakaran di Desa Sangiang, Desa Batukuda dan Desa Ciwarna," terang Kapolsek.
Kapolsek Acum menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, berdasarkan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di BantenUntuk lebih cepat sasaran, Kapolsek Mancak AKP Acum saat pelaksanaan pemasangan Spanduk bertuliskan "AWAS BAHAYA KEBAKARAN Di MUSIM KEMARAU, didampingi Bripka Asep Windu dan Bripka Arie Supriyadi, menekankan larangan langsung kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan, membuang puntung rokok sembarangan dan membuka lahan dengan cara membakar.
"Kepada masyarakat dan kepada semua anggota Polsek, kami secara rutin menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat secara langsung saat bertugas di lapangan serta memasang spanduk imbauan larangan membakar sampah sembarangan, membuang puntung rokok sembarangan dan saat membuka lahan dengan cara membakar," ujar Acum.
Bahkan menurut Acum, ia secara rutin, mengerahkan personel untuk berpatroli memantau kebun-kebun masyarakat dan berikan penyuluhan langsung kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Dengan kepedulian dan sinergi seluruh pihak, kita dapat mencegah sejak dini, terjadinya kebakaran gunung dan perkebunan warga serta lahan-lahan yang tidak terawat. Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan agar tetap lestari, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran," Acum dalam pesannya.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!