Lingga, Nusantara Media – Kepala Desa (Kades) Pulau Bukit, Kabupaten Lingga, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi merespons isu liar yang tengah viral di tengah masyarakat baru-baru ini. Pejabat publik tersebut dengan tegas membantah rumor tak berdasar yang menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan nikah siri dengan seorang wanita berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) hingga memiliki anak dari hubungan gelap tersebut.

Menurut sang Kades, isu murahan tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tendensi pribadi. Tujuannya disinyalir murni untuk membunuh karakter serta merusak nama baiknya sebagai kepala desa yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga. Ironisnya, isu tersebut menyebar begitu saja tanpa ada upaya konfirmasi silang (cover both sides) dari oknum wartawan kepada dirinya.

"Saya tegaskan di sini, bahwa informasi yang beredar di masyarakat dan sempat viral itu sama sekali tidak benar. Itu murni fitnah yang keji dan sangat merugikan saya beserta keluarga," ungkap Kades Pulau Bukit saat memberikan keterangan resminya kepada awak media.

- Advertisement -
Advertisement

Lebih lanjut, ia menepis keras seluruh tudingan spekulatif tersebut. Sang Kades memastikan bahwa kehidupan rumah tangganya dengan istri sahnya saat ini berjalan dengan sangat harmonis, tentram, dan tidak ada masalah perselisihan apa pun. Tuduhan menikah lagi tanpa izin istri dinilainya sebagai narasi jahat yang sengaja dirancang untuk menghancurkan ketentraman keluarganya.


Merasa sangat dirugikan atas pemberitaan dan rumor sepihak yang menyudutkan dirinya di mata masyarakat—khususnya warga Desa Pulau Baru dan Desa Pulau Bukit—Kades memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berbagai bukti jejak digital serta keterangan saksi untuk membawa kasus pencemaran nama baik ini ke meja hijau.

"Kami sedang berkoordinasi secara intensif dengan kuasa hukum. Jika oknum penyebar fitnah ini tidak segera meminta maaf secara terbuka dan menghentikan aksinya, kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegasnya.

Sebagai seorang pemangku kebijakan, Kades Pulau Bukit menekankan bahwa dirinya sangat memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengetahui persis regulasi Undang-Undang Perkawinan, larangan keras nikah siri bagi pejabat negara, hingga ancaman sanksi pidana dalam Pasal 279 KUHP terkait larangan menikah lagi tanpa izin istri sah.

Baca Juga Banjir Parah Landa OKU Timur, Sawah Siap Panen Terendam

"Saya juga sadar penuh bahwa pelanggaran etika dan moral, termasuk nikah siri bagi seorang pejabat desa, dapat berujung pada sanksi berat hingga pemakzulan sesuai aturan Peraturan Daerah dan UU Pemerintahan Desa. Justru karena saya paham hukum itulah, saya tidak akan pernah melakukan tindakan ceroboh yang melanggar norma hukum, agama, dan merugikan karir serta keluarga saya," paparnya secara gamblang.

Oleh karena itu, Kades meminta Pemerintah Kabupaten Lingga dan dinas terkait untuk bersikap objektif dan tidak mudah termakan oleh isu sepihak sebelum adanya pembuktian hukum yang sah.

Di akhir keterangannya, ia juga memberikan imbauan hangat kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Desa Pulau Bukit dan Desa Pulau Baru, agar tidak mudah terpancing oleh provokasi dan isu-isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Fokus saya saat ini adalah bekerja, mengayomi, dan melayani masyarakat. Jangan sampai isu murahan seperti ini memecah belah persaudaraan kita. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas desa," tutupnya.