Cilegon,Nusantara Media – Kepolisian Sektor (Polsek) Cilegon, di bawah naungan Polres Cilegon Polda Banten, kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Berdasarkan aduan masyarakat, pihak kepolisian berhasil menggerebek sebuah tempat usaha yang berkedok sebagai warung jamu, namun secara nekat menjual minuman keras (miras) ilegal kepada warga.
Penggerebekan ini bermula dari adanya keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Warga yang proaktif kemudian memanfaatkan layanan pengaduan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan adanya praktik jual beli minuman keras, termasuk potensi adanya miras oplosan, di wilayah Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Menindaklanjuti laporan dari layanan darurat tersebut, personel piket Polsek Cilegon langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tepatnya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi sebuah toko yang beralamat di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian langsung melakukan inspeksi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang dagangan yang ada di dalam warung jamu tersebut. Kecurigaan warga dan petugas akhirnya terbukti dengan ditemukannya puluhan botol minuman beralkohol yang disembunyikan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, personel Polsek Cilegon berhasil mengamankan total 30 botol minuman keras. Barang bukti tersebut terdiri dari 5 botol Angker Bir dan 25 botol Anggur Ginseng. Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti miras ilegal tersebut langsung disita, dibawa, dan diserahkan ke Markas Polres (Mapolres) Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Cilegon, AKP H. Imam Maryono, membenarkan adanya operasi penertiban warung jamu penjual miras tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Respons cepat yang dilakukan oleh personel Polsek Cilegon ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polri, sekaligus sebagai upaya preventif untuk mencegah peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKP H. Imam Maryono saat dikonfirmasi.
Baca Juga Dugaan Jurnalis Takalar Diancam Dibunuh dan Di Aniaya, FPII Sulsel Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Intimidasi PersPeredaran miras ilegal, terutama di warung-warung kecil yang berkedok menjual jamu tradisional, sering kali menjadi akar permasalahan timbulnya aksi kriminalitas, tawuran, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, langkah tegas kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pedagang nakal lainnya.
Lebih lanjut, AKP H. Imam Maryono juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada warga yang telah berani melaporkan kejadian tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat luas di Kota Cilegon tidak ragu-ragu dalam melapor apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
"Peran serta masyarakat itu sangatlah penting dan krusial. Informasi sekecil apa pun yang disampaikan oleh warga, sangat membantu pihak kepolisian untuk melakukan tindakan cepat dan terukur di lapangan. Silakan terus manfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak," pungkasnya.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!