Berita Terkait Sidang Tindak Pidana Perburuan Badak di Pengadilan Negeri Pandeglang

- Writer

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,  Nusantara.media – Pengadilan Negeri Pandeglang telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana perburuan badak yang berlangsung dari pukul 15.30 WIB hingga 18.40 WIB di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.H. Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon.

Dalam sidang tersebut, terdapat enam terdakwa yang dihadirkan, yaitu:
1Sahru Bin Karnadi
2.Karip Bin Usup
3.Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
4.Leli Bin Mudin
5.Isnen Bin Kusnan
6.Sayudin Bin Lomri

Masing-masing terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata golok. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Handi Reformen Kacaribu, Iskandar Ferian Elisabet, dan Anna Maria Stephani Siagian, dengan Jaksa Hendra Meylana, S.H. dan Panitera Pengganti yang terdiri dari Firdaus Aryansyah, S.H., M.H., Zamhari, S.H., M.H., Sagitarina Novianti, S.H., dan Nurhidayah, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Putusan
1.Sahru Bin Karnadi Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 12 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

Baca Juga :  Polsek Labuan Turun Sawah, Pelopori Gerakan Ketahanan Pangan dengan Tanam Jagung Hibrida

2.Karip Bin Usup Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

3.Leli Bin Mudin Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

4.Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

Baca Juga :  Begal Bersenjata Tajam Satroni Gerai dBesto Pamulang,

5.Isnen Bin Kusnan Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

6.Sayudin Bin Lomri Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa yang ingin mengajukan banding. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa langka, khususnya badak, yang terancam punah akibat perburuan ilegal.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Berita Terkait Sidang Tindak Pidana Perburuan Badak di Pengadilan Negeri Pandeglang

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Viral di Stasiun Tigaraksa: Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Kendaraan Daring oleh Ojek Pangkalan
Dinas Sosial Pandeglang Tangani Kasus Ririn, Pasien Radang Otak dan Gizi Buruk
Patroli Skala Besar Digelar di Kawasan Citra Raya, Jajaran Polresta Tangerang Sisir Titik Rawan
Ismeth Abdullah Hadiri Reses di Tanjungpinang, Serap Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Banjir hingga Pendidikan
Selpia, Korban Tsunami yang Terlupakan: Anak 20 Tahun Menderita Gizi Buruk di Huntap Pandeglang
Abaikan Safety Belt, Puluhan Pengendara Kena Tindak Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang
Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk
Bupati Dewi Setiani: Petani Ciandur Jadi Kunci Lumbung Pangan Banten

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:09 WIB

Insiden Viral di Stasiun Tigaraksa: Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Kendaraan Daring oleh Ojek Pangkalan

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:31 WIB

Dinas Sosial Pandeglang Tangani Kasus Ririn, Pasien Radang Otak dan Gizi Buruk

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:20 WIB

Patroli Skala Besar Digelar di Kawasan Citra Raya, Jajaran Polresta Tangerang Sisir Titik Rawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18 WIB

Ismeth Abdullah Hadiri Reses di Tanjungpinang, Serap Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Banjir hingga Pendidikan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:24 WIB

Selpia, Korban Tsunami yang Terlupakan: Anak 20 Tahun Menderita Gizi Buruk di Huntap Pandeglang

Berita Terbaru

Manchester United memulai tur pramusim dengan kemenangan 2-1 melawan West Ham United

Bola

Manchester United Kalahkan West Ham 2-1 di Pramusim

Minggu, 27 Jul 2025 - 11:58 WIB

Liverpool rencanakan tur pramusim 2025 di Jepang

Bola

Liverpool Siapkan Pramusim 2025 di Asia

Minggu, 27 Jul 2025 - 11:36 WIB

(Sportrik Media)

Bola

Inter Miami Tahan Imbang FC Cincinnati Tanpa Messi

Minggu, 27 Jul 2025 - 11:28 WIB