Berita Terkait Sidang Tindak Pidana Perburuan Badak di Pengadilan Negeri Pandeglang

- Writer

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,  Nusantara.media – Pengadilan Negeri Pandeglang telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana perburuan badak yang berlangsung dari pukul 15.30 WIB hingga 18.40 WIB di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.H. Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon.

Dalam sidang tersebut, terdapat enam terdakwa yang dihadirkan, yaitu:
1Sahru Bin Karnadi
2.Karip Bin Usup
3.Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
4.Leli Bin Mudin
5.Isnen Bin Kusnan
6.Sayudin Bin Lomri

Masing-masing terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata golok. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Handi Reformen Kacaribu, Iskandar Ferian Elisabet, dan Anna Maria Stephani Siagian, dengan Jaksa Hendra Meylana, S.H. dan Panitera Pengganti yang terdiri dari Firdaus Aryansyah, S.H., M.H., Zamhari, S.H., M.H., Sagitarina Novianti, S.H., dan Nurhidayah, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Putusan
1.Sahru Bin Karnadi Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 12 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

Baca Juga :  DED DPD Partai PKS Kabupaten Pandeglang melakukan sidang lanjutan sidang ke tiga Dugaan perbuatan kekerasan terhadap Perempuan dugaan asusila

2.Karip Bin Usup Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

3.Leli Bin Mudin Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

4.Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

Baca Juga :  Polsek Padang Cermin Berhasil Bekuk Pembobolan Alfamart

5.Isnen Bin Kusnan Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

6.Sayudin Bin Lomri Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa yang ingin mengajukan banding. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa langka, khususnya badak, yang terancam punah akibat perburuan ilegal.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Berita Terkait Sidang Tindak Pidana Perburuan Badak di Pengadilan Negeri Pandeglang

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD KNPI Pandeglang 2025-2028 Dilantik, Gelorakan Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Tabrakan Beruntun di Wanajaya, Pickup Tabrak Dua Motor dan Coba Kabur
Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Bekasi Setelah Istri Meninggal Dunia
BPBD Pandeglang Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana
Bupati Pandeglang Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Presiden Banten.
Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia
Kebakaran Hebat di Labuan, Pandeglang: Rumah Hangus, Korban Luka Bakar Serius
BEM Pandeglang Kutuk Dugaan Pungli Proyek P3-TGAI oleh Oknum DPR RI

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:16 WIB

DPD KNPI Pandeglang 2025-2028 Dilantik, Gelorakan Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 10 September 2025 - 11:24 WIB

Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Bekasi Setelah Istri Meninggal Dunia

Selasa, 9 September 2025 - 18:10 WIB

BPBD Pandeglang Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana

Selasa, 9 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pandeglang Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Presiden Banten.

Selasa, 9 September 2025 - 16:58 WIB

Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia

Berita Terbaru