Berita Terkait Sidang Tindak Pidana Perburuan Badak di Pengadilan Negeri Pandeglang

- Writer

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,  Nusantara.media – Pengadilan Negeri Pandeglang telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana perburuan badak yang berlangsung dari pukul 15.30 WIB hingga 18.40 WIB di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.H. Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon.

Dalam sidang tersebut, terdapat enam terdakwa yang dihadirkan, yaitu:
1Sahru Bin Karnadi
2.Karip Bin Usup
3.Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
4.Leli Bin Mudin
5.Isnen Bin Kusnan
6.Sayudin Bin Lomri

Masing-masing terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata golok. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Handi Reformen Kacaribu, Iskandar Ferian Elisabet, dan Anna Maria Stephani Siagian, dengan Jaksa Hendra Meylana, S.H. dan Panitera Pengganti yang terdiri dari Firdaus Aryansyah, S.H., M.H., Zamhari, S.H., M.H., Sagitarina Novianti, S.H., dan Nurhidayah, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Putusan
1.Sahru Bin Karnadi Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 12 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

Baca Juga :  Musrembangdes di Desa Muruy, Pandeglang

2.Karip Bin Usup Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

3.Leli Bin Mudin Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata api). Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Akan berfikir-fikir terlebih dahulu bersama penasehat hukum.

4.Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

Baca Juga :  Pelantikan DPC Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 di Pandeglang

5.Isnen Bin Kusnan Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

6.Sayudin Bin Lomri Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (memiliki senjata golok). Putusan: Pidana penjara 11 tahun, denda 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Sikap Terdakwa: Menerima putusan langsung.

Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa yang ingin mengajukan banding. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa langka, khususnya badak, yang terancam punah akibat perburuan ilegal.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Berita Terkait Sidang Tindak Pidana Perburuan Badak di Pengadilan Negeri Pandeglang

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kasus Pengancaman Wartawan di Lingga: Saparuddin Akui Konsumsi Bir Carlsberg
Relawan Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban ke Pelosok Negeri
Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon
Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang
SMP Terbaik di Tangerang Selatan: 3 Pilihan dengan Keunggulan dan Prestasinya
Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya
DPD KNPI Pandeglang Siap Melaksanakan Rapimpurda dan Musda Ke XII 
Begal Bersenjata Tajam Satroni Gerai dBesto Pamulang,

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:45 WIB

Dugaan Kasus Pengancaman Wartawan di Lingga: Saparuddin Akui Konsumsi Bir Carlsberg

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:50 WIB

Relawan Rumah Yatim Salurkan Hewan Kurban ke Pelosok Negeri

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:12 WIB

Kementerian Kehutanan Apresiasi Polda Banten atas Penegakan Hukum Kasus Perburuan di TN Ujung Kulon

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:40 WIB

Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:25 WIB

Timnas Indonesia Kalahkan China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Melangkah Dekat ke Babak Selanjutnya

Berita Terbaru

Banten

Momen unik pawai obor di kabupaten Tangerang

Jumat, 6 Jun 2025 - 09:40 WIB