Bantuan kementerian keuangan (Bankeu) 2024 di Desa Rambutan kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin tidak di Realisasikan

- Writer

Senin, 30 Juni 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin , Nusantara Media – , Banyuasin salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Selatan yang mendapat kan bantuan kementerian keuangan di tahun 2024 . tahap pertama sebanyak 54 desa yang mendapatkan bantuan dan dana nya sudah di salurkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui rekening desa.

salah satu nya Desa Rambutan kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin,
yang dalam pengajuan nya untuk rehab gedung kantor desa
Sebagai mana di ketahui terkait Bankeu tahun 2024 tahap 1 masing masing desa yang mendapat bantuan berbeda beda peruntukan nya sesuai kebutuhan desa yang mengajukan.

Namun ironis Bantuan kementrian keuangan Republik Indonesia tahun 2024 untuk Desa Rambutan kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 100 juta yang dalam pengajuan nya untuk Rehab Kantor Desa tidak terealisasi hingga berita ini di publish sementara dana nya sudah masuk ke Rekening desa.

keterangan kepala desa Rambutan berinisial ” M ” saat di konfirmasi awak media di kediaman nya kamis 10 April 2025 tentang kenapa Rehab kantor desa belum di kerja kan Sementara dana nya sudah masuk ke Rekening Desa .
Sedangkan desa yang sama sama mendapatkan bantuan kementerian keuangan ( Bankeu) di kecamatan Rambutan
sudah hampir rampung pengerjaan nya

dan ini kata kepala desa Rambutan berinisial ” M ” kepada awak media , memang benar dana nya sudah masuk pak tapi saya belum mau mengerjakan nya saya masih pusing jadi biarlah dulu.
Ada kemungkinan bersamaan dengan dana desa Termin pertama katanya ,

Baca Juga :  Geger Penemuan Jasad Pria Termutilasi di Sungai Batang Anai

Di DUGA !!! dana yang di pakai Rehab Kantor Desa nanti memakai dana desa lantas kemana Dana BANKEU ???

seperti di ketahui setiap dana yang di terima dari pemerintah harus ada pertanggung jawaban nya karena merupakan dana yang di peruntukan membangun fasilitas umum tentu ada batas waktu dalam merealisasikan nya.

Tentu tidak sama seperti dana pribadi yang bisa sesuka hati di gunakan untuk apa , dimana dan kapan saja.

Penulis : Rahmad

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Komitmen Kabinet Merah Putih untuk Rakyat
Kantor Desa Lubuk Ketepeng Kec : Jejawi Kab : Ogan Komering Ilir Tidak Pernah Di Buka Alias Jadi Sarang Hantu.
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025
2 Wanita Tewas Dibunuh Kerabat Sendiri Usai Pulang dari Pasar di Kebun Sawit Solok Selatan
Geger Penemuan Jasad Pria Termutilasi di Sungai Batang Anai
Berkas Dikembalikan! Seleksi Sekda Cacat dan Mencoreng Wajah Birokrasi Banten.
Dinsos Pandeglang Melalui TKSK Kec. Sumur Berikan Bantuan
Amsakar dan Li Claudia Pantau Proyek Pelebaran Jalan Rp45 Miliar di Batam

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 22:27 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Kabinet Merah Putih untuk Rakyat

Senin, 30 Juni 2025 - 09:54 WIB

Kantor Desa Lubuk Ketepeng Kec : Jejawi Kab : Ogan Komering Ilir Tidak Pernah Di Buka Alias Jadi Sarang Hantu.

Senin, 30 Juni 2025 - 09:31 WIB

Bantuan kementerian keuangan (Bankeu) 2024 di Desa Rambutan kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin tidak di Realisasikan

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:37 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:30 WIB

2 Wanita Tewas Dibunuh Kerabat Sendiri Usai Pulang dari Pasar di Kebun Sawit Solok Selatan

Berita Terbaru

Jorge Martin (Foto: Michelin)

MOTOGP

Jorge Martin Kemungkinan Absen di German GP 2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:13 WIB