Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadapi sorotan tajam terkait dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar senilai Rp75,5 miliar. Penyelidikan mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar akibat penyimpangan proyek strategis ini. Selain itu, Pejabat Utama (PJU) BP Batam, Ariastuty Sirait, diduga melakukan kebohongan publik untuk menutupi ketidakteraturan pelaksanaan proyek.
Ariastuty Sirait, mantan Kabiro Humas dan Protokol BP Batam, kerap menyampaikan informasi tidak akurat kepada publik. Tindakan ini memicu kecaman keras dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. “Pejabat publik harus menjunjung transparansi dan akuntabilitas, bukan menyebarkan informasi palsu,” tegas Rahmad.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Rahmad menyoroti promosi jabatan yang diterima Ariastuty meski sering memberikan pernyataan tidak berdasar. Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya sistem evaluasi pejabat di BP Batam. “Promosi untuk pejabat seperti ini menunjukkan adanya permainan internal dan kemungkinan perlindungan oknum,” ujarnya.
BPI KPNPA RI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dugaan korupsi ini. Mereka meminta pengusutan aliran dana dan peran pejabat yang terlibat. “Publik berhak tahu siapa dalang di balik proyek ini. Penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu,” tambah Rahmad.
Kasus ini mencoreng citra BP Batam dan merusak kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, BPI KPNPA RI menegaskan pentingnya transparansi dalam proyek strategis untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.
Penulis : Awang Sukowati : 082170256299