Ketentuan hak bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat perusahaan tutup kini diatur secara spesifik oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran hak pekerja dibedakan secara tegas bergantung pada faktor penyebab penutupan perusahaan tersebut dalam kerangka hukum ketenagakerjaan nasional.

Dalam regulasi ini, terdapat perbedaan signifikan dalam perhitungan komponen uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi setiap karyawan yang terdampak. Kebijakan tersebut mencakup dua skenario utama, yakni perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus dalam periode tertentu atau karena keputusan sepihak dari pemilik untuk menutup usaha secara permanen tanpa ada faktor kerugian operasional.

Skenario pertama mengatur bahwa perusahaan dibolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja apabila usahanya terpaksa tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun berturut-turut. Dalam situasi sulit ini, hak yang wajib diterima oleh pekerja meliputi uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak yang diberikan sesuai dengan hak pekerja yang seharusnya diterima.

- Advertisement -
Advertisement

Sementara itu, ketentuan yang lebih tinggi berlaku apabila penutupan usaha murni didasarkan pada keputusan pemilik untuk menutup perusahaan secara permanen di luar faktor kerugian operasional. Rincian hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dalam kondisi ini mencakup uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, serta uang penghargaan masa kerja sebesar satu setengah kali ketentuan yang tercatat lebih tinggi dibanding skenario kerugian, ditambah uang penggantian hak sesuai peraturan.

Baca Juga Antusiasme Warga Desa Sukamaju Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Pandeglang ,Banten.

Dasar perhitungan komponen pokok tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja karyawan yang bersangkutan di dalam badan usaha. Sebagai contoh, masa kerja kurang dari satu tahun berhak mendapatkan sebesar satu bulan upah, masa kerja satu tahun hingga kurang dari dua tahun mendapatkan dua bulan upah, masa kerja dua tahun hingga kurang dari tiga tahun mendapatkan tiga bulan upah, dan seterusnya sesuai aturan perundang-undangan.

Dilaporkan oleh Tim Peliput, aturan terbaru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta kepastian perlindungan hak finansial yang memadai bagi para pekerja yang terdampak penutupan badan usaha di Indonesia. Perlindungan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika dunia ketenagakerjaan yang terus berkembang.