Pandeglang, Nusantara Media - Aktivitas operasional PT Varia Usaha Beton di kawasan proyek Tol Serang–Panimbang Seksi 3 Tahap 2 mendadak menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan penjualan beton cor ke luar proyek utama. Pasokan material tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan pekerjaan sedimentasi Kali Ciliman yang dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi. Persoalan ini memicu perhatian luas bukan hanya karena distribusi materialnya, melainkan juga menyangkut kejelasan legalitas kegiatan usaha, kesesuaian perizinan, serta mekanisme distribusi beton ke luar kawasan proyek strategis nasional tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai aliran pasokan material ini, seorang perwakilan yang bertindak sebagai juru bicara PT Jaya Konstruksi membenarkan bahwa pihak kontraktor memang menerima pasokan beton cor dari fasilitas batching plant PT Varia Usaha Beton yang berdiri di area Tol Serang–Panimbang. Kendati demikian, konfirmasi tersebut belum mampu meredakan tanda tanya besar dari masyarakat dan para pemerhati kebijakan publik mengenai batasan izin komersial fasilitas penunjang proyek infrastruktur.

img-71af445c.webpTim Peliput Mn 

- Advertisement -
Advertisement

Di sisi lain, upaya verifikasi langsung di lapangan menghadapi kendala serius. Berdasarkan pantauan di lokasi terpisah, petugas keamanan yang berjaga di sekitar kawasan fasilitas menyatakan bahwa tidak ada pejabat berwenang dari manajemen perusahaan yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait operasional, status perizinan, maupun aturan pengiriman beton ke luar area proyek. Petugas di lokasi bahkan memberikan tanggapan singkat saat disinggung mengenai aktivitas komersial tersebut dengan menyatakan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah aktivitas penjualan material.

Dampak dari aktivitas operasional ini turut dikeluhkan oleh masyarakat sekitar dan para pengguna jalan raya. Aan Tobari selaku Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Panimbang, membenarkan adanya aktivitas operasional perusahaan beton tersebut di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa mobilitas kendaraan pengangkut material kerap memicu keluhan dari warga dan pengendara akibat debu tebal yang beterbangan serta ceceran material dari truk pengangkut yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Sementara itu, Camat Panimbang Supratman menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara terperinci mengenai aspek perizinan maupun mekanisme operasional harian yang dijalankan oleh pihak perusahaan. Minimnya keterbukaan informasi di tingkat lokal ini memperkuat desakan dari berbagai elemen masyarakat agar instansi teknis yang berwenang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Baca Juga Usung Konsep "KAHMI Sustainability", Nu'man Fauzi Mantap Maju Jadi Calon Presidium KAHMI Pandeglang

Organisasi kemasyarakatan Rakyat Pandeglang Melawan (Rakyat Pandeglang Melawan) secara tegas mendesak agar instansi pemerintah yang berwenang segera melakukan pemeriksaan faktual di lapangan. Kejelasan status izin usaha dan batasan ruang lingkup operasional dinilai sangat mendesak untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam distribusi material konstruksi. Perwakilan organisasi tersebut, Rohmat, menekankan pentingnya transparansi dokumen dan pemeriksaan mendalam ketimbang sekadar mengandalkan pernyataan lisan dari pihak-pihak terkait.

"Yang kami pertanyakan adalah apakah kegiatan operasional dan penjualan beton ke luar proyek tersebut sudah sesuai dengan izin yang dimiliki. Kami meminta instansi terkait memeriksa dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, serta mekanisme distribusinya. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan," tegas Rohmat dalam keterangannya.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan ini, pihak Rakyat Pandeglang Melawan berencana melayangkan permohonan audiensi resmi dengan Pemerintah Kecamatan Panimbang guna mendorong klarifikasi terbuka bersama manajemen perusahaan dan instansi teknis terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai spesifikasi izin yang dipegang oleh PT Varia Usaha Beton, sehingga verifikasi dari instansi berwenang mutlak diperlukan guna memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.