Kejati Kepri Diam Seribu Bahasa, Aktivis Kritik Keras Kelambanan Penanganan Laporan Korupsi”

- Writer

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, Nusantara Media – Aktivis anti-korupsi Rahmad Sukendar mengecam keras kelambanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang diajukannya enam bulan lalu. Rahmad menilai kinerja Kejati Kepri tidak optimal, padahal laporan menyangkut penyimpangan dana proyek strategis di Lingga.

“Sudah enam bulan, tidak ada progres sama sekali. Kejati Kepri terkesan membiarkan laporan ini mangkrak tanpa tindakan serius,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Rabu (28/5). Laporannya mencakup dua dugaan korupsi: penyimpangan dana proyek bonsai dan pengadaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Perusakan Bus Primajasa

Padahal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merespons laporan tersebut. Melalui Surat Nomor R-3974/F.2/Fd.1/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, Jampidsus secara resmi melimpahkan kasus ke Kejati Kepri dengan tembusan ke Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmad menyayangkan sikap Kejati Kepri yang “diam seribu bahasa” meski bukti awal lengkap, saksi tersedia, dan indikasi kerugian negara jelas. Ia menegaskan kelambanan ini melanggar  Surat Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002/A/JA/02/2019 yang mewajibkan penindaklanjutan laporan korupsi maksimal 30 hari kerja. Faktanya, laporannya telah menunggu lebih dari 180 hari tanpa kejelasan.

Baca Juga :  Momentum Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lingga Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Musibah

“Kita butuh aparat berani, bukan bungkam terhadap korupsi. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan,” seru Rahmad. Ia memperingatkan, kelambanan berisiko memberi rasa aman bagi pelaku korupsi dan merugikan negara serta rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kepri belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita
Bupati Lingga Marah di Rapat Paripurna: OPD Absen Tanpa Alasan Saat Sahkan APBD 2026
Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap
Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi
Diduga Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi
Kasus Korupsi SERASI Rp335 M dan Dana KORPRI Rp342 J di Banyuasin Kembali Mengemuka, Bupati Askolani Diduga Jadi Otaknya
Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Cabuli 2 Anak Tiri Sendiri, Pelaku RD (32) Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Minggu, 30 November 2025 - 00:04 WIB

Polsek Cikande Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah, Barang Bukti 2 Motor dan Kunci Letter T Disita

Sabtu, 29 November 2025 - 22:22 WIB

Bupati Lingga Marah di Rapat Paripurna: OPD Absen Tanpa Alasan Saat Sahkan APBD 2026

Jumat, 28 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Ganja di Pandeglang Banten, 2 Tersangka Ditangkap

Kamis, 27 November 2025 - 18:06 WIB

Remaja 17 Tahun di Serang Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar Pakai Golok, Langsung Diringkus Polisi

Berita Terbaru