Lingga, Nusantara Media – Aktivis anti-korupsi Rahmad Sukendar mengecam keras kelambanan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang diajukannya enam bulan lalu. Rahmad menilai kinerja Kejati Kepri tidak optimal, padahal laporan menyangkut penyimpangan dana proyek strategis di Lingga.
“Sudah enam bulan, tidak ada progres sama sekali. Kejati Kepri terkesan membiarkan laporan ini mangkrak tanpa tindakan serius,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Rabu (28/5). Laporannya mencakup dua dugaan korupsi: penyimpangan dana proyek bonsai dan pengadaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Padahal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merespons laporan tersebut. Melalui Surat Nomor R-3974/F.2/Fd.1/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, Jampidsus secara resmi melimpahkan kasus ke Kejati Kepri dengan tembusan ke Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmad menyayangkan sikap Kejati Kepri yang “diam seribu bahasa” meski bukti awal lengkap, saksi tersedia, dan indikasi kerugian negara jelas. Ia menegaskan kelambanan ini melanggar Surat Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002/A/JA/02/2019 yang mewajibkan penindaklanjutan laporan korupsi maksimal 30 hari kerja. Faktanya, laporannya telah menunggu lebih dari 180 hari tanpa kejelasan.
“Kita butuh aparat berani, bukan bungkam terhadap korupsi. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan,” seru Rahmad. Ia memperingatkan, kelambanan berisiko memberi rasa aman bagi pelaku korupsi dan merugikan negara serta rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kepri belum memberikan tanggapan resmi.
Penulis : Awang Sukowati