Banten, Nusantara Media - Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten diwarnai aksi unjuk rasa (unras) oleh puluhan jurnalis. Massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten menggelar protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers. Aksi ini menyoroti ketidaksesuaian antara perayaan HPN yang meriah dengan realitas kebebasan pers di lapangan, di mana jurnalis masih menghadapi intimidasi hingga proses hukum terkait karya jurnalistik mereka. Tuntutan utama mencakup penghentian kriminalisasi, penerapan penuh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan penolakan segala bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

Aksi dipimpin oleh Aliansi Wartawan Banten, dengan koordinator Budi Iskandar sebagai juru bicara utama. Massa terdiri dari jurnalis lokal yang merasa terancam. Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi referensi diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dengan Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua Guntur Hamzah sebagai pembaca amar putusan. Pemerintah Provinsi Banten tidak memberikan respons langsung, karena tidak ada perwakilan yang menemui demonstran hingga aksi bubar.

Aksi unjuk rasa digelar pada Senin, 9 Februari 2026, bertepatan dengan puncak acara HPN 2026. Putusan MK yang menjadi dasar tuntutan dikeluarkan lebih awal pada 19 Januari 2026, dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025. Ini menjadi momentum krusial bagi jurnalis untuk menekankan isu kebebasan pers di tengah perayaan nasional.

Di depan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Provinsi Banten. Provinsi ini menjadi tuan rumah HPN 2026, sehingga aksi ini menjadi sorotan nasional, menekankan komitmen Banten sebagai "Tanah Jawara" dalam melindungi kebebasan pers.

Protes muncul karena perayaan HPN 2026 dianggap tidak mencerminkan kondisi aktual kebebasan pers, di mana jurnalis sering menghadapi kriminalisasi melalui jalur pidana daripada mekanisme UU Pers. Massa menilai sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan hukum pidana, sesuai putusan MK yang menegaskan bahwa sanksi pidana/perdata hanya boleh diterapkan setelah mekanisme restorative justice melalui Dewan Pers gagal. Selain itu, aksi ini menuntut penghentian intimidasi fisik dan psikis terhadap wartawan, mengingat kasus kekerasan terhadap jurnalis di Banten masih marak, seperti insiden di Serang pada 2025.

Massa menggelar orasi, membentangkan spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Pers" dan selebaran seperti "Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi". Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama: hentikan kriminalisasi jurnalis, terapkan UU Pers sepenuhnya, dan tolak tekanan terhadap kebebasan pers. Aksi berlangsung damai hingga bubar tanpa respons dari pemerintah provinsi. Putusan MK merujuk pada uji materi Pasal 8 UU Pers, yang dinilai belum memberikan kepastian hukum, sehingga MK memberikan pemaknaan konstitusional untuk mengutamakan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai bentuk perlindungan afirmatif bagi wartawan.

Aksi ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat nasional bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi, terutama di era digital di mana tantangan seperti intimidasi dan kriminalisasi semakin kompleks. Dengan putusan MK ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir, memperkuat posisi pers Indonesia di tingkat global.