Polres Pandeglang tutup unit kamar yang dialihfungsikan jadi tempat hiburan malam (THM), sita ratusan botol miras setelah ramai di TikTok.
Deskripsi Video
Pandeglang, Nusantara Media – Sejumlah unit kamar di Kondominium Lippo Carita, kawasan wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam (THM) ilegal. Aktivitas meliputi karaoke tidak resmi, klub malam, serta penjualan dan konsumsi minuman keras (miras), yang melanggar izin operasional asli sebagai penginapan.
Kasus ini menjadi viral di TikTok dan media sosial setelah video aktivitas tersebut beredar luas, memicu protes keras dari warga setempat. Mereka mengeluhkan gangguan ketenangan, potensi kemaksiatan, serta dampak negatif terhadap generasi muda, terutama menjelang Ramadan yang mengharapkan lingkungan kondusif dan bebas gangguan moral.
Polres Pandeglang akhirnya menggelar razia gabungan pada Jumat (30/01/2026) dini hari dalam Operasi Pekat. Petugas menyita ratusan botol miras dan menutup sementara unit-unit yang disalahgunakan. Alih fungsi ini diduga dimanfaatkan pemilik/pengelola untuk peluang bisnis hiburan malam di kawasan wisata, meski bertentangan dengan izin yang ada.
Kepala Desa Sukajadi, Sandi, menanggapi dengan menyatakan keberatan jika disebut THM secara keseluruhan. Menurutnya, hanya beberapa unit yang menyediakan fasilitas musik portable atau sound system untuk tamu, sebagai daya tarik jual karena kondisi kondominium yang mulai kumuh. “Itu bukan THM, tapi fasilitas tamu saja,” ujarnya kepada awak media, seraya menekankan bahwa tidak semua unit terlibat.
Protes warga semakin menguat karena aktivitas tersebut dianggap merusak citra wisata Pantai Carita dan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.